Benyamin Davnie dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Gedung Pendidikan Ibnu Abbas BSD
WALI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meresmikan gedung pendidikan Ibnu Abbas BSD, Serpong Tangsel, pada Senin (09/02/2026).
Benyamin menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Ibnu Abbas atas komitmennya dalam dunia pendidikan. Menurutnya, pembangunan gedung pendidikan ini tidak hanya berorientasi pada sarana fisik, tetapi juga pada pembentukan generasi yang berilmu, berakhlak, dan berdaya saing di tengah tantangan era disrupsi.
“Peresmian gedung ini merupakan wujud nyata giat bersama dalam mempercepat lahirnya generasi yang berilmu, berakhlak, dan berdaya saing, sekaligus memperkuat ekosistem pendidikan di Kota Tangerang Selatan,” ujar Benyamin.
Dalam kesempatan tersebut, Benyamin juga menyinggung kasus pelecehan terhadap murid sekolah dasar yang sempat terjadi di Tangerang Selatan dan kini tengah diproses secara hukum. Ia menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat bimbingan dan pengawasan terhadap para guru, termasuk penguatan pendidikan adab dan perilaku.
Ia menjelaskan bahwa jumlah guru di Tangerang Selatan cukup besar, sehingga pembinaan berkelanjutan menjadi hal yang sangat penting. Pendidikan berbasis nilai agama, adab, dan perilaku dinilai mampu menjadi penyeimbang pendidikan intelektual agar anak-anak tidak terjebak pada pengaruh negatif di era disrupsi.
“Selain membina murid, guru juga perlu bimbingan dan pengawasan yang intensif. Pendidikan adab, perilaku, dan nilai agama harus terus diperkuat untuk mengimbangi pendidikan intelektual anak-anak kita,” tegasnya.
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan bahwa tugasnya sebagai penyelenggara negara untuk bisa melaksanakan amanah konstitusi, yaitu dengan memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu untuk semua.
“Undang-undang Sisdiknas itu memberikan kita dua pesan penting, yang pertama adalah pemenuhan hak pendidikan semua warga negara yang disebut dengan education for all, dan kedua pelayanan pendidikan yang diberikan itu adalah yang bermutu, berkualitas atau yang diberikan itu bukan asal-asalan,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan oleh kerena itu kami berusaha memenuhi amanah konstitusi dengan membuka jalur pendidikan bukan hanya pendidikan formal, tetapi juga ada pendidikan informal dan pendidikan non formal.
“Pendidikan formal kami sudah banyak, tetapi yang masih menjadi tantangan kita adalah angka tidak sekolah dan angka putus sekolah, masih lumayan tinggi. Apalagi ada yang putus sekolah dari SMP ke Sekolah SMA, itu angkanya dari waktu ke waktu cenderung meningkat, ujarnya.
Menurut Mu’ti, karena itu kebijakan Mendikdasmen dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan itu dengan cara tidak hanya schooling yaitu pendidikan dengan jalur formal, tetapi harus diperkuat dengan learning, yaitu dengan jalur non formal dan informal.
Dikatakan Mu’ti, bahwa selama ini ada pemahaman bahwasanya sekolah atau belajar itu hanya di formal saja, oleh karenanya Mendikdasmen ingin memperluas layanan itu karena itu juga merupakan Undang-Undang Sikdisnas.
“Karena itu adalah amanat Undang-Undang Sikdisnas dan karena tidak semua orang bisa belajar di sekolah formal,” tuturnya. (Cah/P-3)