YLKI Kirim Surat ke Kemensos soal Penonaktifan BPJS PBI


Penulis: M Iqbal Al Machmudi - 06 February 2026, 13:50 WIB
ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan mengirim surat kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan untuk meminta dibukanya ruang klarifikasi soal penonaktifan peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI

Menurut Ketua YLKI Niti Emiliana surat itu untuk meminta adanya aktivasi kembali peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan pemerintah.

"Proses klarifikasi dan reaktivasi tidak boleh berbelit dan harus berpihak pada perlindungan pasien," kata Ketua YLKI Niti Emiliana, Jumat (6/2).

Sebagai bagian dari fungsi advokasi konsumen, ujar dia, YLKI membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, khususnya pasien BPJS PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan oleh pemerintah. Pengaduan dapat disampaikan melalui: Email: konsumen@ylki.or.id atau website: www.pelayananylki.or.id

"YLKI akan menghimpun pengaduan tersebut sebagai bahan dasar advokasi dan evaluasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah agar memperhatikan perlindungan konsumen dalam pengambil kebijakan," ujar dia.

YLKI mengingatkan bahwa jaminan kesehatan merupakan kewajiban negara yang diamanatkan dalam konstitusi. Oleh karena itu, apabila ada kebijakan penyesuaian data peserta BPJS PBI, tidak boleh merugikan warga.

Apalagi, sambungnya, peserta BPJS PBI merupakan kelompok rentan yang seharusnya diberikan jaminan hak kesehatan oleh negara. 

"Kebijakan administratif, pembaruan data, maupun penyesuaian anggaran tidak boleh menjadi alasan terputusnya layanan kesehatan bagi warga negara wajib hadir memastikan setiap warga, khususnya kelompok miskin dan rentan, tetap mendapatkan perlindungan kesehatan secara berkelanjutan," pungkasnya. (H-4)