Jelang Ramadan, Pemerintah Minta Pelaku Usaha Taati Ketentuan Harga
PEMERINTAH secara kolaboratif mempersiapkan momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idulfitri. Para pelaku usaha di sektor pangan diminta untuk taat menjalankan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat produsen dan Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen.
"Kepada para pelaku usaha pangan, mohon harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah dapat dipedomani, khususnya selama Ramadan sampai Idulfitri. Ini sesuai arahan Kepala Bapanas agar dapat kita laksanakan dengan baik," ujar Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Sarwo Edhy, dikutip dari siaran pers yang diterima, Rabu (28/1).
Selanjutnya, sambung Sarwo, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia. “Menyongsong Ramadan, telah kami bentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026. Nah minggu depan, Satgas Saber ini akan sama-sama bergerak," kata Sarwo.
Dirinya menyampaikan, Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 dengan objek pengawasan yang tidak semata kepada harga beras. Beberapa komoditas lain yang juga masuk pengawasan yakni jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, cabai merah keriting, cabai merah besar, minyak goreng, dan gula konsumsi.
Satgas bentukan Bapanas ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Perum Bulog, pemerintah daerah, dan Satgas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengawasan akan dilakukan mulai dari hulu seperti produsen dan distributor, hingga hilir seperti toko besar, pedagang eceran, dan ritel modern.
Bapanas juga meminta para pelaku usaha untuk memastikan mitra distributornya tidak membuat harga berfluktuasi di hilir.
"Tolong agar para pelaku usaha mengingatkan kepada para distributornya untuk tidak membuat harga bergerak melebihi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Distributor yang ada di tengah rantai pasok juga harus taat dan tertib," ujar Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa.
Untuk diketahui, Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 merupakan kelanjutan Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025. Di 2025, Satgas telah melaksanakan 45.715 kegiatan pemantauan di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, serta memberikan teguran tertulis kepada 987 pelaku usaha perberasan selama 2 bulan berjalan sejak Oktober.
Senada, Direktur Jenderal Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, mengutarakan telah melaksanakan langkah pengendalian harga telur dan daging ayam menjelang Ramadan dan Idulfitri. Pemerintah tidak menginginkan ada pelaku usaha yang sampai melakukan penimbunan stok.
"Meminta kepada para produsen, baik perusahaan integrator maupun juga perusahaan peternakan dan koperasi termasuk produsen ayam broiler dan juga telur, untuk memastikan bahwa produksi dan pasokan ini cukup sesuai dengan kebutuhan. Kemudian juga kami juga meminta agar produsen dan distributor tidak melakukan penimbunan stok," urai Agung.
Agung juga meminta kepada jajaran dinas di daerah untuk bersama-sama melakukan pengawasan terkait ketersediaan dan pasokan harga. Termasuk juga harga telur dan daging ayam ras ini di wilayahnya masing-masing.
“Dari hasil pengawasan ini, tentu kami meminta kepada teman-teman dinas juga untuk melakukan tindakan tegas agar para produsen dan distributor tidak melakukan penimbunan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Bapanas yang juga menjabat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan imbauan jauh-jauh hari dan saat ini merupakan masa penindakan apabila masih ada pelaku usaha yang melanggar menjual bahan pokok yang tidak sesuai harga.
"Ini perintah Bapak Presiden. Stabilkan harga. Kesimpulannya, kita menjaga harga eceran tertinggi pangan, sekarang, Ramadhan, sampai selesai. Tidak boleh pengusaha seluruh Indonesia menjual di atas HET. Kalau ada menjual di atas HET, Satgas Pangan Polri akan bekerja, bila perlu menindaknya. Tidak ada lagi kesempatan, karena sudah lama kita imbau. (Jadi) tidak boleh menjual di atas HET," tukas Amran.(M-2)