JATAM Nilai Pencabutan 28 Izin Usahadi Sumatra Tebang Pilih, Negara Dinilai Lindungi Korporasi


Penulis: Atalaya Puspa - 22 January 2026, 16:43 WIB
dok.Istimewa

JARINGAN Advokasi Tambang (JATAM) Nasional menilai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di Sumatra oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai langkah tebang pilih yang dinilai masih melindungi kepentingan korporasi besar dan elite politik nasional.

JATAM menyebut kebijakan pencabutan izin tersebut belum menyentuh aktor-aktor utama yang diduga kuat berkontribusi terhadap bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Sebelumnya, Satgas PKH mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terdiri atas 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan PBPH-Hasil Hutan Kayu (PBPH-HK). Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan hingga memicu banjir dan tanah longsor.

Namun, JATAM menilai pengumuman itu tidak disertai penjelasan rinci mengenai bentuk pelanggaran masing-masing perusahaan, metode investigasi, skala kerusakan ekologis dan sosial, maupun potensi kejahatan lingkungan lainnya.

“Pengumuman tersebut berhenti pada angka dan nama perusahaan, tanpa membuka peta kejahatan sesungguhnya. Ini kami nilai sebagai manuver politik untuk meredam kemarahan publik,” kata Koordinator JATAM Nasional Melky Nahar, Kamis (22/1).

Menurut Melky, bencana hidrometeorologi yang melanda Sumatra merupakan bencana buatan akibat kebijakan yang ugal-ugalan dalam memberikan izin kepada korporasi ekstraktif. Alih fungsi hutan, pembukaan lahan skala besar untuk sawit, hutan tanaman industri, pertambangan, dan proyek ekstraktif lainnya telah merusak daerah aliran sungai (DAS) serta menghancurkan penyangga ekosistem yang melindungi ruang hidup warga.

“Wilayah hulu DAS dan kawasan strategis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dikuasai oleh perusahaan yang direksi, komisaris, atau pemilik sahamnya berkelindan dengan lingkar kekuasaan nasional. Ini menciptakan konflik kepentingan akut, di mana pengurus negara berperan ganda sebagai regulator sekaligus pelindung bisnis,” tegas dia.

Di Aceh, JATAM mencatat sejumlah konsesi batu bara, sawit, dan hutan tanaman industri yang beroperasi di wilayah hulu DAS dan kawasan rawan longsor. Sementara di Sumatra Utara, JATAM menyoroti keberadaan konsesi tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat yang dikendalikan Bakrie Group, serta sejumlah perkebunan sawit dan karet di wilayah terdampak bencana.

Pihaknya menilai kondisi ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mendepolitisasi bencana. Katastrofe Sumatra direduksi sebagai peristiwa alam semata, terlepas dari kegagalan kebijakan, obral izin, dan jejaring kekuasaan yang menopangnya.

“Negara lebih sibuk mengelola kemarahan publik ketimbang mengusut kejahatan dan menegakkan keadilan bagi warga korban. Bencana dijinakkan agar tidak mengguncang fondasi kekuasaan,” jelas Melky.

Lebih lanjut, JATAM mengkritik keras pencabutan izin yang tidak diiringi dengan proses hukum pidana maupun perdata. Berdasarkan data BNPB per 21 Januari 2026, bencana di Sumatra telah menyebabkan 1.200 orang meninggal dunia, 143 orang hilang, dan sekitar 113,9 ribu warga mengungsi.

“Mencabut izin tanpa menyeret pelaku ke pengadilan adalah pelecehan terhadap hukum dan penghinaan terhadap korban,” tegas JATAM. Mereka menilai kebijakan tersebut hanya menjadi upaya cuci tangan pemerintah, tanpa kewajiban pemulihan sosial-ekologis, perhitungan kerugian lingkungan, maupun jaminan perusahaan tidak kembali beroperasi dengan nama baru.

Menurut JATAM, tanpa audit kerusakan lingkungan, pemulihan ekosistem, dan penegakan hukum yang menyasar aktor utama, pencabutan izin hanya akan menjadi pelengkap dari penghancuran ruang hidup warga di masa depan. “Tidak ada banjir yang surut hanya karena selembar izin dicabut,” pungkas Melky. (Ata/P-3)