DPR: Pemerintah harus Sanksi Tegas Perusahaan yang Lalai Bayar THR


Penulis: Ihfa Firdausya - 25 February 2026, 13:17 WIB
Medcom

Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu medorong agar pelanggaran seperti itu tidak menjadi pola menahun. Ia mengatakan pelanggaran yang terus berulang setiap tahun dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

“Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera,” ujar Asep Romy dalam keterangannnya, Rabu (25/2).

Berdasarkan catatan Ombudsman RI, selama musim THR 2025, pengaduan terkait pelanggaran THR mencapai lebih dari 2.410 laporan, baik karena THR tidak dibayar maupun tidak sesuai ketentuan waktu dan besarannya. Menurut Romy, setiap menjelang hari raya keagamaan, persoalan THR selalu kembali mencuat dengan pola yang hampir serupa. Suara para pekerja yang dirugikan, kata dia, seolah menjadi kaset usang yang terus berputar.

“Keluhan yang sama, tuntutan yang sama, tetapi tanpa penyelesaian yang tuntas. Ungkapan ini menggambarkan situasi di mana persoalan berulang tanpa perubahan berarti, seakan hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa perbaikan sistemik,” ujarnya.

Kondisi tersebut, katanya, tidak boleh terus dibiarkan. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar responsif saat polemik mencuat di ruang public.

Ia juga mengungkap adanya berbagai modus yang kerap dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR. Mulai dari merumahkan pekerja hingga memutus kontrak menjelang Lebaran.

Menurutnya, praktik-praktik tersebut patut dicurigai sebagai upaya sistematis menghindari tanggung jawab hukum. “Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun. Ini harus dihentikan,” tegas Asep.

“Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada akal-akalan yang merugikan pekerja,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, artinya ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan kita. Pemerintah harus memastikan bahwa hak pekerja terlindungi, dan perusahaan yang melanggar benar-benar merasakan konsekuensinya,” pungkas Romy. (E-3)