Kronologi Penyegelan Toko Tiffany & Co Disegel, Purbaya Bidik Oknum Bea Cukai
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan adanya dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing soal penyegelan Toko Tiffany & Co. Kini Purbaya membidik pihak-pihak yang diduga melakukan pembayaran lebih rendah.
"Dicurigai ini selundupan atau enggak, disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka enggak bisa tunjukkan," terang Purbaya dikutip Minggu (15/2).
Kronologi Penyegelan Toko Tiffany & Co
Penyegelan di toko Tiffany & Co bermula dari pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melaporkan toko perhiasan tersebut tak dapat menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bukti legalitas impor.
Penyegelan oleh Bea Cukai dilakukan terhadap tiga toko perhiasan Tiffany & Co yakni di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Penindakan tersebut menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan di kepabeanan maupun cukai.
Kemudian, toko tersebut disegel agar para pelaku bisnis lain tidak melakukan hal serupa. Manipulasi nilai barang melanggar aturan karena menekan penerimaan dari sektor kepabeanan dan pajak.
Purbaya menyebut akan menyelidiki pelaku bisnis yang dicurigai menyelundupkan barang ilegal.
Ia juga menyebut adanya potensi kemungkinan persekongkolan antara pelaku bisnis dengan pegawai internal Bea Cukai.
Dia bakal menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam aksi ini.
"Sepertinya ada (pegawai yang terlibat). Nanti kami lihat siapa yang terlibat. Itu kan yang lama (pegawai yang terlibat). Sekarang ini kan pejabat-pejabat baru saya taruh," cetus Purbaya. (Ant/H-4)