DPR: Demutualisasi Bursa Harus Perkuat Kedaulatan Pasar Modal Nasional
RENCANA Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pascademutualisasi menjadi perhatian serius DPR RI. Langkah ini dinilai strategis karena menyangkut arah pengelolaan pasar modal nasional ke depan, terutama dalam memastikan bursa tidak hanya berorientasi pada keuntungan komersial, tetapi juga berperan sebagai instrumen penguatan ekonomi nasional.
Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto, menilai demutualisasi BEI merupakan momentum penting untuk melakukan pembenahan tata kelola pasar modal agar lebih transparan, profesional, dan akuntabel. Namun demikian, ia menegaskan bahwa perubahan struktur kepemilikan bursa harus tetap menjunjung tinggi prinsip kepentingan nasional serta memberikan perlindungan yang kuat bagi seluruh investor, khususnya investor ritel.
Menurut Firnando, keterlibatan Danantara sebagai calon pemegang saham bursa dapat menjadi nilai tambah apabila diarahkan untuk memperkuat stabilitas pasar dan pendalaman pasar keuangan.
“Kita menyambut baik minat Danantara, tetapi yang terpenting adalah memastikan bahwa kehadirannya benar-benar berfungsi sebagai strategic anchor yang memperkuat kedaulatan pasar modal Indonesia, bukan justru membuka ruang dominasi kepentingan tertentu,” ujar Firnando dikutip dari siaran pers yang diterima, Sabtu (31/1).
Firnando juga menekankan pentingnya peran pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyiapkan kerangka regulasi yang jelas, adil, dan berorientasi jangka panjang.
Ia menilai, proses demutualisasi harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, serta tetap menjaga keseimbangan antara efisiensi bisnis bursa dan fungsi publik pasar modal sebagai sarana penghimpunan dana pembangunan. Firnando menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI akan mengawal secara ketat seluruh proses demutualisasi BEI, termasuk rencana masuknya Danantara sebagai pemegang saham.
"Pasar modal adalah aset strategis negara. Setiap kebijakan yang menyangkut kepemilikan dan pengelolaannya harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional, pelaku usaha, dan masyarakat luas,” tandasnya. (E-4)