Sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 sejumlah daerah melakukan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM)/Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tempat wisata, cafe dan tempat hiburan malam mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021).
Seperti di Yogyakarta dan Tegal yang membatasi jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas normal dan pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.
#SatgasCovid19
#IngatPesanIbu
#PakaiMasker
#JagaJarak
#JagaJarakHindariKerumunan
#CuciTangan
#CuciTanganPakaiSabun