SEORANG barista membuat kopi latte dengan mengenakan alat pelindung diri di Kafe The Gade, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (16/10/2020).
Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19, pelaku usaha bisa dikenakan denda maksimal Rp5 juta serta penghentian/penutupan sementara tempat usaha jika mengabaikan aturan tersebut.
Sementara itu, pemerintah kota Batam memberikan tindakan wajib rapid tes bagi warga yang tidak mengenakan masker, melanggar aturan untuk tidak berkerumun. Jika hasilnya reaktif, pelanggar akan dibawa langsung ke rumah sakit khusus infeksi di pulau Galang.
#SatgasCovid19
#IngatPesanIbu
#PakaiMasker
#JagaJarak
#JagaJarakHindariKerumunan
#CuciTangan
#CuciTanganPakaiSabun