PENGAMAT Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyatakan ada pihak yang menyebar hoaks, Kiai Ma'ruf Amin akan diganti Basuki Tjahaja Purnama. Isu tersebut sudah dibantah dan dijelaskan, tetapi terus diproduksi dan dikembangkan.
"Sudah dijelaskan, tetapi (isu Ma'ruf Amin akan digantikan BTP) terus
berkembang. Itu berarti ada produsennya yang membuat keresahan masyarakat sehingga Pemilu dirasa tidai kredibel," kata Mahfud di Stasiun Yogyakarta, Selasa (19/2) malam.
Mahfud pun menegaskan, kalau dalam undang-undang, pencalonan tidak boleh diganti. Penggantian calon hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar, sedangkan Parpol yang menarik pencalonannya diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Baca juga: Mahfud MD: BTP tak Bisa Gantikan Ma’ruf Amin
Selain itu, 60 hari sebelum Pemilu tidak boleh ada pergantian, meskipun ada calon yang berhalangan tetap.
Ada pula informasi hoaks yang menyebut Kiai Ma'ruf Amin akan digantikan BTP setelah Pemilu. Hal itu, tegas Mahfud, tidak mungkin juga dilakukan. Syarat Presiden atau Wakil Presiden adalah orang yang tidak pernah dihukum penjara 5 tahun atau lebih.
Mahfud pun mengatakan, masyarakat harus melawan hoaks seperti itu demi NKRI. (OL-3)