DIREKTUR Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, hanya ada dua jenis haji yang diatur, yaitu haji reguler dan haji khusus. Di luar dari itu, termasuk istilah haji backpacker, tidak diatur oleh negara.

“Nah, bagaimana dengan haji yang lain? Ya, tentu saja Kementerian Agama tidak dalam posisi melakukan pelarangan ataupun endorsement. Tetapi kita menyampaikan bahwa di Arab Saudi, regulasi tentang pengetatan jemaah haji itu semakin kuat dari tahun ke tahun,” ucap Hilman dalam pesan singkatnya kepada Media Indonesia, Rabu (5/3).