SENGKETA tapal batas Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur kembali memanas setelah upaya mediasi gagal, sehingga kasusnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wilayah seluas sekitar 350 hektare ini memiliki posisi strategis sebagai jalur alternatif logistik menuju Bontang. Namun, statusnya rumit karena terdapat sertifikat tanah ganda serta data kependudukan yang tumpang tindih.

Setidaknya 3.195 jiwa penduduk Sidrap memegang identitas kependudukan Kota Bontang, meski secara administratif terdaftar sebagai warga Kutai Timur. Kondisi ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam pemberian layanan publik dan pelaksanaan program pemerintah, termasuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).