Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KETUA KPU Pati dan Jepara belum bisa memastikan kapan penetapan calon terpilih di pilkada kedua daerah itu. Pihak KPU Pati dan Jepara sejauh ini masih menunggu hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Sesuai jadwal persidangan, masih ada persidangan satu kali lagi dengan agenda putusan soal gugatan sengketa pilkada Pati diterima atau tidak.
“Jika gugatan dinilai tidak memenuhi syarat, tentunya kami memiliki waktu selama tiga hari setelah putusan untuk melakukan penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Ketua KPU Pati Much Nasich.
Meski hanya menunggu satu kali persidangan, Nasich belum mengetahui kapan jadwal persidangan tersebut. Namun, amat mungkin penetapan calon akan dilaksanakan pada 30 Maret hingga 5 April 2017.
Namun, jika nantinya MK menyatakan lanjut, kasus gugatan tersebut akan dilanjutkan ke sidang berikutnya sampai muncul putusan sehingga waktunya lebih lama lagi.
Pernyataan senada juga disampaikan Ketua KPU Jepara Haidar Fitri. Untuk persidangan kasus di Jepara, sidang pertama ialah mendengarkan tuntutan pemohon.
Adapun sidang kedua merupakan jawaban termohon bersama pihak-pihak terkait.
Setelah dua persidangan tersebut, MK akan melakukan rapat pleno majelis, kemudian pada sidang ketiga merupakan sidang putusan.
Gugatan yang dilayangkan relawan kotak kosong terhadap hasil pilkada Pati ke MK terkait dengan dugaan adanya upaya penjegalan dan intimidasi terhadap warga serta adanya dugaan politik uang hingga rekayasa pemenangan.
Gugatan atas hasil pilkada Jepara yang dilayangkan tim pemenangan Subroto-Nur Yahman terkait dengan formulir surat pemberitahuan pencoblosan atau formulir C6 yang belum disampaikan kepada calon pemilih dengan jumlah mencapai 53 ribu undangan, yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Jepara.
Pilkada di Kabupaten Pati dimenangi pasangan Haryanto Saiful Arifin dengan jumlah suara sebanyak 519.675 suara atau 74,51%. Mereka mengalahkan perlawanan kotak kosong yang mendapat 177.762 suara atau 25,49% dari 697.437 suara sah dari 21 kecamatan.
Adapun pilkada Jepara dimenangi Ahmad Marzuqi-Dian Kristiandi dengan 319.837 suara atau 51,25% dari total suara sah. Sementara itu, pasangan Subroto-Nur Yahman mendapat sebanyak 304.259 suara atau 48,75%. (AS/Ant/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved