Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Ratna Sarumpaet Minta Polisi Hentikan Kasusnya

Ilham Wibowo
05/1/2017 19:22
Ratna Sarumpaet Minta Polisi Hentikan Kasusnya
(ANTARA)

AKTIVIS Ratna Sarumpaet hari ini mendatangi Polda Metro Jaya memohon penghentian penyidikan atas dugaan kasus makar. Ia juga menginginkan statusnya sebagai tersangka dilepaskan.

Permintaan Ratna tertuang dalam permohonan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Berkas Ratna dengan nomor 001/S-K/ACTA/I/2017 resmi diajukan langsung kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan.

Kuasa hukum Ratna, Alamsyah Hanafiah, mengatakan, pengajuan permohonan SP3 ini merupakan hak bagi tersangka. Ia menegaskan Ratna tidak ada sangkut pautnya dalam kasus makar.

"Karena ini kan disangka makar, menurut versi kami perbuatan makar tidak ada dan tidak terjadi. Percobaannya juga tidak, belum terjadi," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/1).

Penetapan Ratna sebagai tersangka dinilai sangat prematur. Dua alat bukti, tambah Alamsyah, belum sepenuhnya dikangtongi polisi.

"Sehingga dari dasar itu, kita mengajukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Ibu Ratna," ucapnya.

Alamsyah optimistis permohonan penghentian kasus Ratna dapat dikabulkan. Ia berharap tidak ada unsur politis dalam polemik ini.

"Hukum adalah hukum, politik adalah politik," katanya.

Alamsyah sudah menyiapkan rencana lain bila permohonan tersebut diimentahkan polisi. Upaya praperadilan akan dilakukan.

"Kita akan melakukan upaya hukum lain bukan tidak mungkin mengajukan praperadilan, dengan menguji sah tidaknya penetapan tersangka," ujarnya. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya