Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Polisi masih Dalami Motif Pelaku Peneror DAAI TV

Ilham Wibowo
05/1/2017 19:17
Polisi masih Dalami Motif Pelaku Peneror DAAI TV
(Ilustrasi)

PRIA berinisial WHW, 24, kini menjalani pemeriksaan intensif Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Motif pelaku kini tengah didalami usai melakukan ancaman teror bom pada salah satu stasiun televisi swasta, DAAI TV.

"Motif saat ini masih kami dalami, yang jelas melanggar Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 27 Ayat 4, kemudian Pasal 28," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/1).

Berdasarkan penelusuran digital forensik, pelaku diketahui pernah melakukan ancaman yang sama pada 2015. Sasarannya juga stasiun televisi.

"Sama melakukan di Gedung Trans 7 dengan ancaman tolong dikosongkan dan tidak boleh melakukan siaran," kata Wahyu.

Wahyu juga belum memastikan pelaku ini masuk dalam jaringan teroris. Meski dalam pengamanannya melibatkan tim Detasemen Khusus Antiteror.

"Melihat isi konten ancamannya kita lakukan SOP (standar oprasional prosedur). Sehingga kita tidak underestimate," ujarnya.

Petugas Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap WHW di Binjai, Sumatra Utara, pada Rabu (4/1) malam kemarin. Pelaku mengirimkan ancaman meledakkan bom melalui dinding Facebook milik DAAI TV.

Ancaman meledakkan bom ini dilakukan pelaku pada Senin (2/1). Pelaku menulis dua kali pesan ancaman terhadap stasiun televisi milik Yayasan Bunda Tzu Chi tersebut pada pukul 12.50 WIB dan 12.53 WIB.

Pelaku menuliskan, "I LOVE ISIS, Kami telah beri kejutan di 5 titik Gedung DAAI TV. Hitungan 10 menit mulai dari sekarang".

Pelaku disangkakan tindak pidana mengirimkan dokumen elektronik yang berisi pengandaian yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 4 dan Pasal 29 UU 19 Tahun 2016 tentang ITE. Pelaku juga mendapat ancaman pidana paling lama enam tahun penjara. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya