Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Maruli Hutagalung menduga ada campur tangan pihak lain yang menghendaki kasus sangkaan korupsi yang melibatkan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti segera dihentikan.
Hal itu membuat penyelesaian perkara terhambat.
"Yang jelas ada dukungan, pesanan, dari Jakarta. Saya tidak tahu siapa yang memesan itu," ujar Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (21/5).
Dugaan tersebut muncul setelah begitu gencarnya upaya pembelaan yang dilakukan pihak La Nyalla.
Gugatan praperadilan yang pertama atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berakhir dengan keputusan memenangkan La Nyalla, pada Selasa (4/4).
Kejati Jawa Timur pun menyikapi dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan kembali menjadikan La Nyalla sebagai tersangka.
La Nyalla mengajukan gugatan praperadilan kedua yang akan diputuskan dalam sidang Senin (23/5).
"Sidang praperdilan kedua ini harusnya pembacaan kesimpulan dulu baru putusan, tapi malah ditiadakan oleh hakim. Ini kan aneh karena langsung agenda putusan," ujar Maruli.
Jika hakim kembali menganulir penetapan tersangka, kejaksaan akan menerbitkan sprindik baru.
"Sampai kapan pun, saya akan keluarkan sprindik sampai perkara ini bisa dibawa ke pengadilan tipikor. Karena apa gunanya ada pengadilan tipikor kalau toh perkara hanya selesai di praperadilan oleh hakim tunggal yang enggak jelas?" cetusnya.
Rencana penerbitan sprindik baru diakui Maruli sudah dipersiapkan. Materi perkara masih terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.
Sejauh ini, ada beberapa bank yang sudah diperiksa terkait dengan penelusuran aliran dana dari Kadin Jatim kepada La Nyalla maupun keluarga dan kerabatnya.
"Namun, hasil pemeriksaan bank-bank itu belum kita masukkan ke berkas (perkara). Kalau nanti kita kalah praperadilan, baru kita buatkan sprindik baru itu," terang Maruli.
Pindah persembunyian
La Nyalla melarikan diri ke Singapura melalui Kuala Lumpur, pada Selasa (29/3), sebelum pencegahan ditetapkan Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM. Kendati tempat ia bersembunyi telah diketahui negara, kejaksaan kesulitan meringkus La Nyalla.
Menurut Maruli, La Nyalla berupaya menghilangkan jejak dengan berpindah-pindah rumah. Bahkan, lanjut Maruli, tersangka juga mampu bertahan hidup meski rekening bank miliknya telah diblokir.
"Karena ada kurir yang rutin mengantarkan uang ke sana. Sedang kita telusuri."
Namun, Maruli menolak membeberkan identitas kurir maupun pola pengiriman uang, hingga kurir itu dapat ditangkap.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan keyakinannya La Nyalla tidak akan bisa terus menerus bertahan di Singapura.
Apalagi pemerintah telah membekukan paspor dan memblokir rekeningnya.
"Kita tunggu saja nanti, ya kuat-kuatan sampai kapan dia akan berada di luar terus," ujar Prasetyo kepada Media Indonesia, Jumat (20/5).
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim pada 2012 senilai Rp5,3 miliar.
Ia juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang yang terkait korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim periode 2011-2014 yang ditaksir Rp1,3 miliar. (P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved