Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Pengusaha Didakwa Suap Direktur Pertamina

Adi/P-4
19/5/2015 00:00
Pengusaha Didakwa Suap Direktur Pertamina
(MI/ROMMY PUJIANTO)
DIREKTUR PT Soegih Interjaya (PT SI) yang merupakan salah satu agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Willy Sebastian Lim didakwa menyuap berupa uang sejumlah US$190 ribu kepada mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (persero) Suroso Atmo Martoyo.

Suap tersebut bertujuan agar Suroso menyetujui Octel sebagai perusahaan agen minyak asal Inggris melalui PT SI menjadi penyedia/pemasok tetraethyl lead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina periode Desember 2004-2005.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipokor Jakarta, kemarin.

Menurut jaksa, Willy didakwa melakukan dugaan suap itu bersama-sama dengan David P Turner selaku Sales and Marketing Director of The Associated Octel Company Limited (Octel), Paul Jennings selaku CEO Octel, Dennis J Kerisson selaku CEO Octel, dan Muhammad Syakir selaku Direktur PT SI.

Octel berubah nama pada 2006 menjadi Innospec Ltd.

"Pada waktu antara bulan Agustus 2004 sampai dengan bulan Desember 2005 atau pada suatu waktu dalam tahun 2004 sampai dengan 2005 bertempat di kantor PT Pertamina dan United Overseas Bank (Bank UOB) Singapura," ujar jaksa Irene Puteri kepada majelis hakim tipikor yang diketuai hakim John Butar-butar.

Dugaan suap tersebut, kata jaksa, berawal setelah PT SI pada 1982 ditunjuk oleh Octel untuk menjadi agen tunggal penjualan TEL di Indonesia.

"Pada 2003 Octel dan PT Pertamina membuat perjanjian kerja sama dalam bentuk MoU tertanggal 2 Mei 2003 yang menyepakati bahwa pembelian TEL akan dilakukan dalam periode 2003 sampai dengan September 2004 dengan harga yang disepakati sebesar US$9.975 per meter ton," beber Jaksa Irene.

Saat menanggapi dakwaan tersebut, Willy merasa keberatan.

"Saya sangat keberatan sekali atas dakwaan itu," ujar Willy seusai sidang.

Karena itu, pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi di sidang berikutnya, Senin pekan depan.

"Mengajukan eksepsi satu minggu atau Senin pekan depan," ujar salah satu tim penasihat hukum Willy , Palmer Situmorang.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya