DIKABULKANNYA gugatan kubu Aburizal Bakrie di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai hanya kemenangan semu.
Pengamat Populi Centre Nico Harjanto mengatakan Ical--sapaan Aburizal--tidak serta-merta menjadi pemimpin Golkar.
"Memang sekarang kubu Ical berada di atas angin. Akan tetapi, putusan PTUN tersebut ialah kemenangan semu karena tidak otomatis mengesahkan kepengurusan Partai Golkar," ujar Nico Harjanto kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan belum tentu kemenangan tersebut berdampak pada berbondong-bondongnya calon kepala daerah merapat ke kubu Ical.
"Malah Golkar semakin terjepit karena kepengurusan Munas Riau sudah demisioner," tambahnya.
Dia mendesak KPU tidak menerima pendaftaran calon kepala daerah dari Golkar versi Munas Riau.
"KPU bisa menolak agar tidak digugat oleh partai lain karena menerima pengurus yang demisioner," cetus dia.
Nico pun memperkirakan konflik akan berlanjut terus karena belum ada gugatan yang membatalkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan pengurus Golkar kubu Agung Laksono.
"Selain itu, Kemenkum dan HAM dan kubu Agung akan mengajukan banding sehingga putusan pengadilan tersebut bisa saja dimentahkan kembali. Proses hukum masih panjang dan akan terus berlarut-larut karena masih banding," beber Nico.
Pengamat politik Boni Hargens mengatakan Golkar tak akan berbuat banyak di Pilkada 2015.
Menurutnya, Golkar sudah terkapar karena kelamaan ricuh akibat dualisme kepengurusan versi Munas Bali dan Munas Ancol.
"Waktu sangat terbatas bagi Golkar Ical untuk konsolidasi hingga ke daerah-daerah. Apalagi kubu Agung tentu tidak akan tinggal diam. Bisa dipastikan, Golkar sudah kalah sebelum bertarung di pilkada," ujar Boni Hargens.
Ia mendesak konflik internal segera diselesaikan melalui rekonsiliasi.
Islah, kata dia, tidak hanya pada tataran elite, tetapi sampai ke basis pendukung.
"Sehingga Golkar bisa menyatukan kekuatan dengan cepat baik struktural maupun sosial politik," cetusnya. Sikap KY Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Imam Anshori Saleh mengaku menghormati putusan hakim PTUN sesuai dengan asas res judicata pro veritate habetur atau putusan hakim harus dianggap benar sampai ada putusan dari pengadilan yang lebih tinggi.
"Kalau ada pihak yang tidak puas, mereka dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi," ujarnya kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan eksekusi putusan bukan ranah PTUN, melainkan menkum dan HAM.
"Yang bisa mengeksekusi, ya, pejabat yang mengeluarkan surat keputusan (menkum dan HAM)," terang Imam.
Terkait dengan suara-suara yang mencurigai hakim PTUN memiliki conflict of interest, Imam mengaku pernah jauh-jauh hari menyinggung hal tersebut.
"Kalau sekarang ada pihak yang dapat membuktikan hakimnya ada conflict of interest, KY tentu akan menindaklanjuti," cetusnya. (Ind/Cah/Kim/Yah/Wib/P-5)