Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Polri Telusuri Aliran Dana Korupsi Kondensat

Ant/P-1
19/5/2015 00:00
Polri Telusuri Aliran Dana Korupsi Kondensat
(MI/M IRFAN)
BARESKRIM Mabes Polri kemarin melakukan gelar perkara terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Sudah gelar perkara tadi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak, di Jakarta.

Gelar perkara dilakukan di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam gelar perkara tersebut, pihaknya memaparkan kronologi kasus kondesat kepada PPATK.

Seusai gelar perkara tersebut, ia berharap PPATK segera menelusuri ke mana saja aliran dana hasil penjualan kondensat.

Victor menjelaskan nilai penjualan kondensat yang diambil alih TPPI itu senilai US$3 miliar.

Sementara itu, hasil penjualannya mencapai US$4 miliar sehingga ada keuntungan US$1 miliar yang diraih TPPI.

"Nah, kami mau melihat aliran uang ini ke mana saja," katanya.

Ia menambahkan, TPPI diketahui memiliki tunggakan US$140 juta.

Kendati demikian, uang hasil keuntungan menjual kondensat itu ditengarai tidak digunakan untuk membayar utang tersebut.

"TPPI kan masih punya tunggakan US$140 juta, ditambah penaltinya sampai Maret 2013 itu tunggakannya mencapai US$143 juta. Ada keuntungan US$1 miliar, tapi kenapa tidak dibayarkan? Uang ini mengalir ke mana saja?" tanyanya.

Hingga saat ini, Polri baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni DH, RP (dari SKK Migas), dan HW (dari TPPI).

Namun, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan mereka.

Kasus itu bermula dari penunjukan langsung SKK Migas terhadap PT TPPI terkait dengan penjualan kondensat pada kurun waktu 2009-2010.

Tindakan itu diduga menyalahi peraturan BP Migas No KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas No KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

"Ini melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," papar Victor.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya