Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berhenti melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Pendudukan elektronik (KTP-e).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku, pascavonis terhadap terdakwa Setya Novanto, KPK akan mempelajari seluruh bagian dari putusan tersebut.
"Nanti begitu kami terima akan dipelajari untuk melihat lebih lanjut siapa saja pihak lain yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait dengan proyek pengadaan KTP-e itu,” terangnya kepada sejumlah jurnalis di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (24/4).
Menurut Febri, diketahui masih ada pihak lain, baik yang diduga bersama-sama atau pun pihak yang diduga mendapatkan keuntungan atau aliran dana dari proyek KTP-e.
“Peran mereka tentunya akan dilihat lebih rinci sampai akhirnya pelru dilakukan pengembangan penangan perkara ini,” jelasnya.
Febri menegaskan, KPK tidak akan berhenti memproses kasus korupsi proyek KTP-e, apa lagi lanjutnya, sekarang KPK tengah memproses tiga tersangka baru yang di antaranya satu anggota DPR dan dua lainnya pengusaha.
“Tentunya KPK aakan terus melihat peran pihak-pihak lain pasca putusan Setya Novanto, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain selain tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK,” ungkapnya.
Terkait tiga tersangka yang tengah diproses KPK itu, Febri enggan menyebutkan nama.
Yang pasti sebutnya, peran pihak lain akan terus ditelusuri oleh KPK karena masih sangat banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi proyek KTP-e.
“Pihak yang diduga bersama-sama, pihak yang diduga mendapat aliran dana,
apakah mereka dari klaster politik, atau dari klaster birokrasi di Kemengdari atau pun dari pihak swasta, itu harus kita lihat secara hati-hati,” tegasnya.
Febri menambahkan, terkait putusan Setya Novanto itu juga KPK masih pikir-pikir untuk melakuka banding, tetapi jika dari pihak kuasa hukum terdakwa ingin melakukan banding, KPK siap menghadapi.
“Kalau mereka mau banding itu kan hak mereka, yang pasti akan kami hadapi,” tandasnya. (Opn)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved