Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
WACANA membentuk Panitia Khusus Hak Angket Tenaga Kerja Asing (TKA) DPR dinilai belum memiliki urgensi untuk dilakukan segera. Pun sejauh ini tidak ada hal-hal yang membahayakan, sehingga lebih baik jika pemerintah didorong untuk mengetatkan pengawasan terhadap masuknya tenaga kerja asing.
"Menurut saya urgensinya belum. Karena kita masih mendalami Perpres yang dikeluarkan Presiden. Itu, kan juga terbatas di bidang penyidikan, itu pun melalui kualifikasi tertentu. Jadi memang belum menjadi urgensi," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di Natuna, Kepulauan Riau, Senin (23/4).
Wacana membentuk Pansus Angket TKA sebelumnya dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Usulan itu merujuk terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kala itu, Fahri menyebut bahwa Perpres 20/2018 diduga melanggar UUD 1945 serta UU Ketenagakerjaan. Bahkan, ketentuan tersebut juga dinilai dibuat pemerintah tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan legislatif.
Bambang yang juga politisi Partai Golkar itu, menambahkan langkah terbaik yang bisa diambil ialah menyerahkan kepada pemerintah untuk menata regulasi terkait keberadaan tenaga kerja asing. Ia berharap masuknya TKA tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
"Golkar menilai belum ada urgensinya untuk membentuk pansus. Kita justru ingin mendorong pemerintah agar meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pengawasan ketat TKA, terutama yang berasal dari China," pungkasnya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved