Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut peran General Manager Divisi 6 PT Nindya Karya (NK) Arie Mindartanto dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh, 2006-2011. Dia pun dipanggil sebagai saksi untuk PT Tuah Sejati (PT TS), tersangka korporasi kasus ini.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik mengonfirmasi soal pelaksanaan proyek kepada Arie. Ini mengingat jabatan Arie Mindartanto saat ini menggantikan Heru Sulaksono, tersangka kasus sebelumnya.
"Yang bersangkutan saat itu sebagai kepala divisi PT NK menggantikan tersangka Heru Sulaksono di 2011," kata Priharasa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/4).
Menurut dia, penyidik menduga Arie mengetahui banyak ihwal korupsi yang menjerat dua perusahaan milik BUMN tersebut. Pasalnya, bos PT Nindya Karya itu adalah salah satu yang meneken kontrak pembangunan dermaga.
"Yang bersangkutan diduga sebagai salah satu pihak yang menandatangani kontrak," pungkas dia.
KPK sebelumnya menetapkan PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. PT NK dan PT TS melalui Heru Sulaksono, Kepala Cabang PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Tak hanya itu, dugaan penyimpangan lain yang terjadi dalam proyek dermaga Sabang ini yakni, penunjukan langsung, Nindya Sejati Join Operation sejak awal telah diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan proyek senilai Rp793 miliar dari APBN 2006-2011.
Rekayasa dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan penggelembungan harga, perkejaan utama diserahkan kepada PT Budi Perkasa Alam. Namun, terjadi kesalahan dalam prosedur di mana izin-izin terkait seperti analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan lainnya belum ada, tetapi pembangunan dilaksanakan.
Atas perbuatannya, PT NK dan PT TS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved