Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Jelang Vonis Setnov, Ketua KPK Berharap Putusan Hakim Proporsional

Nurjiyanto
23/4/2018 16:40
Jelang Vonis Setnov, Ketua KPK Berharap Putusan Hakim Proporsional
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap putusan nantinya akan dijatuhkan kepada Setya Novanto sebagai terdakwa kasus megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) secara proposional.

Menurutnya, kesalahan-kesalahan Novanto telah dapat dibuktikan secara jelas sehingga pihaknya menolak permohonan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator/JC).

"Ya dihukum yang proporsional," ujar Agus di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/4).

Saat ditanya terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Setya Novanto dengan pidana selama 16 tahun penjara, Agus hanya memberikan komentar singkat. "Insya Allah," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana selama 16 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK.

Mantan Ketua DPR itu dinilai menguntungkan diri sendiri senilai US$7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$135 ribu dari total kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp5,9 triliun.

Terkait perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, Sugiharto, divonis 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta pengusaha Andi Narogong divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Persidangan dugaan korupsi KTP-e dengan terdakwa Setya Novanto akan masuk ke tahap penuntutan. Mantan Ketua DPR itu diagendakan akan mendengarkan putusan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi KTP-e di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/4).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya