Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MINIMNYA pengetahuan dan rendahnya kemampuan manajerial aparatur desa terbukti telah menimbulkan kendala dalam penyaluran serta pengelolaan dana desa. Faktanya, pada 2017 penyerapan dana desa menjadi kurang optimal dan mengendap hampir Rp12 triliun di kas pemerintah daerah.
Demikian pidato sambutan Jaksa Agung HM Prasetyo di sela-sela acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung RI dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo, di Sasana Pradana, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3).
Koprs Adhyaksa, sambung dia, memandang bahwa beberapa titik rawan penyimpangan pengelolaan dana desa yang notabene menjadi penyebab kegagalan atau menurunnya nilai maupun volume sejumlah proyek pembangunan di desa tidak mustahil bakal bermuara pada proses hukum.
Melihat realitas tersebut, Prasetyo pun telah menginstruksikan seluruh kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri untuk melakukan sosialisasi secara serentak kepada para perangkat desa di penjuru wilayah. Tujuannya agar dana desa yang diterima tidak disalahgunakan, namun mampu dikelola dan digunakan secara optimal.
"Saya pernah melakukan pertemuan dengan ketua dan anggota satgas dana desa, bertukar pikiran, memberikan beberapa usulan dan sumbangan pemikiran untuk bagaimana mengoptimalkan pengelolaan, penggunaan, dan penatalaksanaan dana desa, termasuk upaya mencegah praktik-praktik penyelewengannya," ujar Prasetyo.
Ada 5 bentuk penyimpangan dalam penyaluran dan pengelolaan dana desa. Pelanggaran itu, sambung dia, berupa penerimaan dana oleh desa yang tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya, penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya, pemerasan dan pungutan liar dalam proses pencairan, mark up dan kick back pada pengadaan barang/jasa, serta penggunaan kas desa secara tidak sah.
Prasetyo berharap nota kesepahaman tersebut dapat dijadikan pedoman dalam mengoptimalkan koordinasi guna mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
"Dengan demikian maka apa yang dikerjasamakan akan dapat berlangsung lebih jelas dan terukur."
Ruang lingkup nota kesepahaman, di antaranya pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara; pengawalan dan pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat dan Daerah; koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemilihan aset; pengawalan dana desa melalui program Jaksa Masuk Desa (JMD); serta penyediaan data, informasi, keterangan saksi atau ahli terkait penanganan perkara pidana.
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo meminta media ikut berpartisipasi untuk mempublikasikan pelbagai temuan dugaan penyimpangan dana desa di seluruh Tanah Air. Kementerian Desa berjanji akan menyelesaikan temuan sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan informasi penyimpangan dana desa ke pihak kepolisian dan kejaksaan. Masyarakat juga bisa mengadukan temuan itu ke inspektorat pemerintah daerah maupun kepala dinas pemberdayaan desa di wilayah masing-masing.
Eko mengaku pada 2017 pihaknya telah membawa hampir 100 dari 700 laporan kasus dugaan penyimpangan dana kas desa ke pengadilan. "100 kasus dibanding total 74 ribu desa, ya kecil perbandingannya. Katakanlah 1% saja (desa) bermasalah berarti ada 750 kasus. Kunci penyelesaian ialah pengawasan bersama," katanya.
Lebih jauh, terang dia, Satgas Dana Desa Kemendes PDTT juga telah menerima 10 ribu laporan seputar dana desa. Namun, tidak semua laporan itu terkait penyimpangan.
"Ada yang terkait laporan kepala desa dikriminalisasi, ada usulan, masukan, dan laporan lainnya," pungkas dia. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved