Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Komisioner KPU Sulsel Bertambah 2 Orang

Lina Herlina
05/2/2018 15:00
Komisioner KPU Sulsel Bertambah 2 Orang
(MI/Panca Syurkani)

TAHAPAN pendaftaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan berakhir 26 Juni 2018. Sementara hari pemilihan suara Pilkada serentak 2018, jatuh pada 27 Juni 2018.

Karenya, tim seleksi pemilihan komisioner KPU Sulsel yang baru, Senin (5/1) mengumumkan tahapan seleksi komisioner KPU yang baru, dengan Ketua Tim Seleksi adalah Basti Tetteng, Dosen Psikologi Universitas Negeri Makassar, bersama lima anggota lainnya, yaitu Titi Anggraini yang merupakan Direktur Eksekutif Perludem, Nurfadilah Dosen UMI, Bahtiar Maddatuang Ketua Stie Amkop dan Andi Syukri Dosen UIN Alauddi Makassar.

Dalam keterangannya, Titi mengatakan, pendaftaran komisioner KPU Sulsel yang baru akan dimulai 12 Februari, dilanjutkan penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara.

"Setelah itu, kami akan mentapkan 14 nama untuk diserahkan ke KPU pusat untuk ditetapkan siapa yang lolos sebagai komisioner KPU yang baru. Dan yang pasti kami akan mengakomodir keterlibatan 30 persen perempuan di dalamnya," tegas Titi.

Selain itu, Titi menegaskan, persyaratan komisioner KPU juga lebih berat, lantaran para pendaftar tidak boleh jika ada suami atau istri yang sudah menjabat sebagai penyelenggara pemilu, baik itu di KPU atau Bawaslu manapun di provinsi dan kabupaten/kota.

"Bahkan untuk Sulsel, komisioner KPU nya nanti akan bertambah menjadi tujuh orang, karena aturan baru dengan alasan jumlah penduduk dan luas wilayah, maka ada penambahan komisioner KPU," lanjut Titi.

Selain Sulsel yang jumlah komisioner KPU nya tujuh, ada juga Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Papua.

Untuk 2018 ini, ada tiga provinsi dan 17 kabupaten/kota dengan jumlah komisioner 180 orang yang akan berakhir masa jabatannya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya