Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

RUU Terorisme Harus Menjamin Prinsip HAM

Fachri Audhia Hafiez
02/2/2018 18:36
RUU Terorisme Harus Menjamin Prinsip HAM
(Ilustrasi)

KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak RUU Terorisme yang dibahas di DPR menjamin prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Hal ini untuk memperkuat penegakan hukum dalam mengatasi terorisme.

"Revisi UU No. 15 Tahun 2003 perlu memperkuat tata nilai HAM di dalamnya demi memastikan arah penegakan hukum dalam mengatasi terorisme yang menghormati HAM," sebut Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi dalam keterangannya, hari ini.

Dalam rancangan RUU Terorisme yang dibahas, tugas dan wewenang TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme mencakup seluruh aspek penindakan. Mulai dari pencegahan, hingga melakukan tindakan represif seperti penangkapan.

Hendardi menyebut usulan itu bertentangan dengan prinsip negara hukum. Dan akan merusak mekanisme criminal justice system.

"Pemberian kewenangan itu bukan hanya menyalahi fungsinya tetapi akan membahayakan bagi kehidupan demokrasi, negara hukum dan mengancam HAM," sebut Hendardi.

Selain itu, koalisi menilai keinginan memperpanjang masa penangkapan (Pasal 28) dan penahanan (Pasal 25 ayat 2) dalam mengatasi terorisme tanpa dibarengi dengan mekanisme kontrol yang objektif akan berpotensi terjadi abuse of power yang dapat berimplikasi pada persoalan HAM.

Hendardi menambahkan, bila pemerintah dan DPR, ingin mengatur rule of engagement dalam pelibatan militer untuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang salah satunya adalah untuk mengatasi terorisme, sepatutnya diatur dalam sebuah UU tentang pelibatan militer atau OMSP.

Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka membantu tugas pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR No. 7 tahun 2000, UU No. 34/2004 tentang TNI dan UU No 2 tahun 2002 tentang Polri. "Dan bukan diatur dalam revisi UU Antiterorisme apalagi Perppres," kata dia. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya