Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
HASIL pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, dinilai cacat hukum karena tidak menyertakan penghitungan 32.000 suara di enam distrik. Mahkamah Konstitusi (MK) pun memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
"Tidak ada niat dari KPU Puncak Jaya untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam eksepsi yang diberikannya pada sidang 22 Maret lalu," kata anggota Majelis Hakim MK, Maria Farida dalam sidang pleno tahap kedua di Jakarta, Selasa (4/4).
KPU Puncak Jaya hanya menghitung 20 distrik dari 26 total distrik yang ada. Hasil itu tidak bisa jadi dasar perselisih-an perolehan suara.
MK dalam putusannya juga meminta agar PSU dilakukan KPU Papua dengan supervisi langsung KPU RI, di bawah pengawasan Bawaslu Papua dan Bawaslu RI.
"Mengingat sulitnya pemungutan suara di Puncak Jaya, MK juga meminta Kepolisian RI untuk turun tangan mengamankan jalannya pemungutan suara dan rekapitulasi suara," tegas Ketua MK Arief Hidayat.
Sehari sebelumnya, MK juga meminta PSU Pilkada Tolikara di 18 distrik, paling lama 60 hari setelah putusan MK. Sama halnya dengan Puncak Jaya, proses rekapitulasi suara di Tolikara juga dinyatakan cacat hukum. Dengan dua putusan itu, Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi menyatakan siap menjalankan perintah PSU 6 distrik di Puncak Jaya dan 18 distrik di Tolikara. Pihaknya akan bertemu dengan Pemkab Tolikara untuk mempersiapkan PSU.
Ia menyebut dana yang dibutuhkan untuk PSU di 18 distrik Tolikara sekitar Rp30 miliar. Ia menyebut dana itu akan dimaksimalkan untuk sosialisasi sebab hampir seluruh distrik di Tolikara menggunakan sistem noken.
Untuk Pilkada Intan Jaya, MK memerintahkan KPU Papua untuk segera melanjutkan rekapitulasi atas tujuh TPS yang belum diselesaikan. Adam menilai, realisasinya agak rumit karena rekapitulasi yang dilakukan di 7 TPS bisa mengubah pemenang dan berpotensi konflik.
Pada 7 TPS tersebut yang menang adalah Yulius-Yunus. Putusan MK akan berpotensi mengubah pemenangnya menjadi Natalis Tabuni-Yann Ro-bert Kobogoyauw.
Babak baru
Sementara itu, sidang gugatan sengketa pilkada akan kembali digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (10/4) mendatang. "Sudah diumumkan di laman resmi MK," ucap Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto.
Antonius Fokki Ardiyanto, Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kota Yogyakarta mengatakan telah menerima panggilan sidang itu.
"Acaranya mendengarkan keterangan saksi/ahli pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu dan Panwaslu. Ini bukti, sidang (gugatan) Pilkada Kota Yogyakarta memasuki babak baru," kata Fokki.
Pada pilkada Kota Yogyakarta, selisih suara kedua pasangan calon adalah 0,65% atau di bawah batas sehingga memenuhi syarat.
Pascaputusan MK, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie dan Aceh Singkil telah menjadwalkan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih, pada Kamis (6/4) mendatang.
Saat ini, KIP masih menunggu risalah putusan MK yang akan diserahkan ke DPRK bersama dengan penyerahan hasil pleno penetapan calon nanti.
Sementara itu, paslon Sukandar-Syahlan, peraih suara terbanyak pada Pilkada seren-tak 2017 untuk Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi meminta agar masyarakat menghormati putusan MK yang menolak gugatan paslon Hamdi-Harmain, Senin (3/4). (Nyu/AU/AT/FD/SL/N-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved