Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MENJELANG rencana pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pengganti PP 50/2010 yang mulai diberlakukan Jumat (6/1) besok, antrean warga Temanggung di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Kamis (5/1), mengular.
Sejak pagi, Kantor Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) dan Samsat Temanggung penuh sesak oleh ratusan warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Warga berdesakan agar bisa membayar lebih awal.
Kebanyakan mereka mengeluhkan rencana pemberlakuan PP 60/2016 tersebut. Sebab, rencana itu disampaikan kepada masyarakat secara mendadak dan minim sosialisasi.
"Awalnya saya tidak tahu kalau akan ada kenaikan pembayaran pajak, beruntung saya berangkat sekarang. Meskipun seharusnya jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor saya pada 26 Januari mendatang," ungkap Iis, 28, warga Temanggung.
Ia mengaku keberatan dengan keputusan kenaikan berbagai item dalam Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB seperti ganti STNK, TNKB, maupun BPKB, karena makin memberatkan ekonomi warga.
"Waktunya yang tidak pas. Saat ini sebagian besar warga sedang mengalami kesulitan ekonomi, apalagi warga Temanggung yang sedang mengalami gagal panen tembakau," kata Dewi, 32, warga lainnya.
Ikhwanudin, 43, berharap pemerintah meninjau ulang keputusan itu.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Temanggung, AKP Supandi, mengatakan, peningkatan pengurusan pajak kendaraan sudah berlangsung sejak Desember 2016 lalu karena ada pemutihan. Namun, kini semakin meningkat dan pada Kamis ini sebagai hari terakhir pendaftaran telah mencapai 600 orang.
"Hari ini memang warga yang akan membayar pajak bertambah banyak, ini karena mereka sudah mengetahui akan ada rencana kenaikan pembayaran pajak," katanya.
Kepala UP3AD Temanggung, Asari, menambahkan, adanya keluhan tentang lamanya pelayanan dari warga, itu karena antrean yang panjang. Sebenarnya penyelesaian surat kendaraan rata-rata dua menit, dan maksimal tiga menit. Hanya saja karena warga yang antre sangat banyak sehingga harus menunggu lama.
"Khusus untuk hari ini kami akan melayani warga lebih dari jam kerja, biasanya kami tutup jam 15.00 WIB, tapi untuk hari ini selama masih ada permintaan dari warga akan kami layani," katanya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved