Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kantor Imigrasi Agam Deportasi Dua WNA asal Tiongkok

Yose Hendra
05/1/2017 17:58
Kantor Imigrasi Agam Deportasi Dua WNA asal Tiongkok
(ANTARA)

KANTOR Imigrasi Kelas II Agam, Sumatra Barat, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Huang Zhimeng dan Huang Bingfeng, Kamis (5/1).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Ezardy Samsoe, mengatakan, dua WNA itu dideportasi karena tidak mampu memperlihatkan dokumen perjalanan (paspor) yang resmi.

Dia menjelaskan, keduanya ditangkap pada Jumat 30 Desember 2016 sore di sebuah ruko Jalan By Pass Bukittinggi.

"Keduanya hanya memperlihatkan dokumen fotokopi, tanpa mampu memperlihatkan dokumen aslinya," tukasnya.

Saat itu, sambung Ezardy, kedua WNA asal Tiongkok itu beralasan sedang mengurus perpanjangan paspor di Jakarta. Namun, petugas tidak menemukan tanda bukti perpanjangan paspor, sehingga kedua orang itu terpaksa diamankan.

Setelah dua hari ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi, surat perpanjangan paspor kedua WNA itu tiba di hadapan petugas. Salah seorang di antaranya mendapat izin tinggal di Indonesia hingga 26 Januari 2017, sedangkan seorang lagi sampai 29 Januari 2017.

Namun, pihak Imigrasi merasa curiga, lantaran surat izin itu keluar dari dua tempat yang berbeda, yakni dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

"Kecurigaan itu membuat kita akhirnya memutuskan untuk mendeportasi Huang Zhimeng dan Huang Bingfeng melalui Bandara Internasional Minangkabau dan Bandara Soekarno Hatta, setelah lima hari ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II Agam," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya