Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH memutuskan masa tanggap darurat akibat banjir bandang yang melanda kota Bima, Nusa Tenggara Barat, diperpanjang sampai 12 Januari 2017.
"Sesuai kesepakatan di forum rapat, tanggap darurat diperpanjang satu minggu lagi atau sampai 12 Januari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Humas dan Protokol Setda Pemerintah Kota Bima Syahrial Nuryadin, Rabu (4/1).
Syahrial menjelaskan, ada beberapa alasan masa tanggap darurat diperpanjang, salah satunya karena ada beberapa klaster yang masih membutuhkan perhatian dan penanganan, seperti masalah kebersihan, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan logistik.
"Ada beberapa klaster yang sepenuhnya belum tuntas, sehingga pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat," jelasnya.
Untuk klaster kebersihan, seperti sekolah masih ada yang membutuhkan penanganan khusus, antara lain SDN 55, MTs Padolo, SMA 4, dan SMP 8. Sedangkan untuk wilayah permukiman, hingga Selasa (3/1), sampah sudah terangkut 65%.
Selanjutnya, di klaster pendidikan, sebut Syahrial, masih ada siswa yang belum bisa mengikuti pelajaran, akibat hujan deras Senin (2/1) kembali menyebabkan banjir di beberapa kawasan.
"Ada pelajar yang kembali terdampak, sehingga sedikit mengganggu kelancaran mereka mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM)," terangnya.
Demikian juga yang terjadi di klaster kesehatan, masih ada masyarakat yang menjalani perawatan. Kendati begitu, persediaan obat masih mencukupi.
Sementara itu, untuk klaster perlindungan pengungsi hingga Selasa (3/1), posko pengungsian masih ada 9 titik dengan jumlah pengungsi lebih kurang 900 pengungsi.
"Untuk klaster logistik, stok kebutuhan pokok masih mencukupi, meski di beberapa lokasi dapur umum sudah banyak yang tutup sehingga pengambilan logistik sudah banyak berkurang," ucap Syahrial.
Menurut dia, pemerintah kota Bima menargetkan semua permasalahan pascabanjir akan bisa teratasi sebelum masa tanggap darurat berakhir 12 Januari 2017.
"Insya Allah, pemerintah tetap bekerja maksimal," tegasnya.
Seperti diberitakan, pascabanjir yang melanda kota Bima pada Rabu (21/12) dan
Jumat (23/12) lalu. Pemerintah menetapkan masa tanggap darurat dari 22 Desember 2016 sampai 5 Januari 2017. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved