Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Tiga Perusahaan Rugikan Petani

(TB/DY/N-2)
06/12/2016 03:10
Tiga Perusahaan Rugikan Petani
(ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

SEJUMLAH warga yang tergabung dalam Aliansi untuk Petani Banggai menuntut pencabutan tiga izin hak guna usaha (HGU) di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Massa mendatangi kantor BPN Sulteng, Komda HAM, dan Polda, Senin (5/12). Koordinator Aliansi Moh Affandy mengatakan Banggai memiliki sejumlah tunggakan masalah tanah yang belum selesai dan berujung pada kriminalisasi petani.

"Kami menuntut pencabutan izin HGU PT Anugerah Saritama Abadi di Desa Bahotokong, Kecamatan Bunta, PT Kurnia Luwuk Sejati di dataran Toili, dan PT Sawindo Cemerlang di dataran Batui," tegasnya. Lahan ketiga perusahaan itu tumpang-tindih dengan tanah garapan warga. Dalam sengketa itu, beberapa warga telah menjadi korban kriminalisasi. Di Kalimantan Selatan, Walhi akan melaporkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid, ke KPK. Dia diduga telah menyalahi aturan pemerintah karena menerbitkan izin perkebunan kelapa sawit seluas 8.000 hektare untuk PT Sinar Surya Borneo di atas lahan gambut. "Izin diterbitkan 4 bulan menjelang pilkada," kata Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya