Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KINERJA pelaksana tugas kepala daerah perlu diawasi secara serius. Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, potensi penyalahgunaan kekuasaan cukup besar mengingat masa kerja yang tak sebentar. "Khususnya pelaksana tugas kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota. Mereka rata-rata dipilih dari kepala dinas dan biasanya putra daerah," kata Robert saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Minggu (5/12).
Pendapat senada disampaikan Pengurus Lembaga Pengawas Ombudsman. Anggota Ombudsman Ahmad Suaedi mengungkapkan kewenangan pelaksana tugas sangat terbatas. Namun, pada saat yang bersamaan sangat berpotensi ditemukan berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. "Sebenarnya kewenangan yang diatur sangat terbatas dan tidak seluas kewenangan kepala daerah definitif," timpal Suaedi. Robert menambahkan, Kementerian Dalam Negeri harus memperketat pengawasan terhadap para pelaksana tugas.
Jika perlu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengutus atau menunjuk sejumlah pengawas khusus untuk mengawasi daerah-daerah yang pelaksana tugasnya bermasalah. "Tunjuk satu atau dua orang lakukan pemetaan. Selama 3,5 bulan (masa cuti petahana) itu, otak-atik anggaran dan jabatan bisa dilakukan pelaksana tugas. Pengawasannya harus benar-benar kuat supaya kebijakan yang dikeluarkan itu tidak merugikan daerah nantinya," imbuhnya. Menurut dia, dengan kekuasaan yang setara dengan kepala daerah definitif, potensi abuse of power itu sangat besar bila tidak ada pengawasan yang kuat.
"Karena itu, semua harus ikut mengawasi, termasuk LSM dan media juga," tutur Robert. Selain itu, Robert juga mengusulkan agar ke depan waktu pelaksanaan pilkada diubah agar tidak berbarengan dengan masa pembahasan dan ketok palu anggaran. "Jangan berbarengan. Juni atau Juli seharusnya anggaran sudah aman. Program-program sudah jalan," tandasnya. Terkait pengawasan, Suaedi sepakat agar masyarakat dan petugas pemerintah daerah perlu memantau dan melaporkan berbagai dugaan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Dampak potensi maladministrasi dapat mengganggu efektivitas kinerja pelayanan publik. Ia menambahkan sejumlah kewenangan mungkin masih berada di zona abu-abu untuk diperdebatkan. Misalnya, kewenangan untuk meneken anggaran dan menyusun program. Namun, tidak jarang pelaksana tugas bertindak sesuka hati merombak SKPD dan mutasi PNS secara besar-besaran. "Mutasi besar-besaran tentu menjadikan kualitas pelayanan publik menjadi rendah. Pejabat baru harus belajar lagi dari nol untuk beradaptasi," ucapnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved