Selasa 14 Maret 2023, 16:30 WIB

BEM Uncen Minta Kejati Papua Tangkap Konsorsium Korupsi Pesawat

Mediaindonesia.com | Nusantara
BEM Uncen Minta Kejati Papua Tangkap Konsorsium Korupsi Pesawat

Dok. Istimewa

 

SIDANG  praperadilan penetapan tersangka Plt Bupati Mimika Johannes Rettob melawan Kejaksaan Tinggi Papua digelar pada Senin (13/03). Di luar persidangan ratusan mahasiswa BEM Uncen menggelar aksi demonstrasi mendukung penuntasan kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter mendesak Hakim PN Kelas IA Jayapura untuk segera menahan terdakwa  Johannes Rettob.

Sebanyak 14 orator dari Badan Eksekutif Mahasiswa Uncen dan Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi, dalam orasinya mengungkapkan kerugian negara sebesar 69 miliar rupiah muncul pada tahun 2015, dimana terdakwa Plt Johannes Rettob pada masa itu menjabat sebagai Kadis Perhubungan Mimika. Mahasiswa menuding terdakwa bermufakat jahat  mengakusisi dan/atau melakukan pemindahan kepemilikan perusahaan PT. Asian One Air, dimana Istri Johannes Rettob sebagai Direktur dan Kakak Iparnya Silvi Herawati sebagai komisaris PT. Asian One Air.

"Selanjutnya tanpa pelelangan Johannes Rettob menunjuk langsung perusahaan keluarganya Asian One Air untuk pengadaan dan operasional helikopter dengan menggunakan uang dari APBD Mimika. Fakta ini saja unsur tindak pidana korupsi sudah terpenuhi.  Apakah terdakwa korupsi Johannes Rettob masih ngotot beralibi kalau itu bukan istri dan kakak iparnya? Atau itu hanya orang lain yang tidak dia kenal?," ujar Presiden BEM Uncen Papua Salmon Wantik dalam orasinya. 

Salmon Wantik menjelaskan, yang paling miris hingga saat ini terdakwa korupsi Johannes Rettob dan kakak iparnya  mangkir dari panggilan persidangan Tipikor Jayapura. Diketahui Johannes Rettob kurang lebih satu bulan tidak melaksanakan tugas pemerintahan di Timika, namun berada di Jakarta untuk melakukan manuver politik sana-sini cari keselamatan dari jeratan hukum. 

Dalam Orasi lainnya BEM Uncen Anti Korupsi juga menyerukan kepada JPU Kejati Papua dan Hakim Tipikor maupun Pengadilan Negeri Jayapura untuk segera menangkap dan menahan terdakwa koruptor Johannes Rettob dan kakak iparnya yang hingga kini masih menghirup udara bebas.

"Karena pejabat orang asli Papua yang lain saja sudah ditangkap dan dipenjarakan dan sangat patuh pada proses peradilan. Hukum adil kepada semua orang. Semua pihak tanpa terkecuali wajib tunduk dan menghormati proses peradilan di Indonesia. Stop buat pembohongan publik di media untuk bela koruptor!," tegas Yanes Hisage Ketua BEM fakultas Hukum Uncen.

Ditempat terpisah kepada wartawan Kasipenkum Kejati Papua, Aguwani SH mengomentari materi persidangan dan mengatakan, "Pada prinsipnya dua saksi ahli yang dihadirkan Termohon terkait dengan yang melakukan perhitungan bukan saja BPK RI. Akan tetapi ada instansi atau lembaga lainnya yang berhak untuk menghitung, terkait dengan kerugian negara," jelasnya. (RO/Z-5)

Baca Juga

Dok. Yayasan Kitong Bisa

Inovasi Putra Papua, Aplikasi Perencanaan dan Pengembangan Desa Berbasis Digital

👤Dero Iqbal mahendra 🕔Minggu 26 Maret 2023, 16:22 WIB
Annes mengungkapkan penggunaan sistem digitalisasi penampungan dan penyaluran aspirasi akan membantu rencana pembangunan menjadi lebih...
MGN/M Nasir Putra.

Banjir Tinggi Terjang Ketapang Kalbar, Warga Lima Dusun Terisolasi

👤M Nasir Putra 🕔Minggu 26 Maret 2023, 15:40 WIB
Banjir melanda Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Ketinggian banjir antara 60 cm hingga 1,5 meter. Akses jalan penghubung desa terputus....
Antara/Arnas Padda.

KKB Tembak Anggota TNI-Polri saat Tarawih, Kapendam: Aksi Biadab

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 26 Maret 2023, 14:40 WIB
Kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua menembak dua anggota keamanan dari TNI dan Polri hingga tewas. Keduanya tengah melaksanakan ibadah...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya