Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Bandar Besar Narkoba Dituntut Hukuman Mati

27/5/2016 03:07
Bandar Besar Narkoba Dituntut Hukuman Mati
(Ilustrasi)

JAKSA menuntut hukuman mati bagi bandar besar narkoba jaringan internasional dalam persidangan secara terpisah.

Dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/5), Yeung Man Fung, 19, warga negara Hong Kong, dituntut hukuman mati atas kepemilikan 520 ribu butir pil ekstasi.

Jaksa penuntut umum Wahyu Oktaviandi menegaskan terdakwa terbukti menjadi bagian mata rantai jaringan pengedar narkotika dan tidak ada hal yang meringankan dalam kasus itu.

"Lewat penerjemahnya, terdakwa terus mengatakan dia dijebak. Nanti biar majelis hakim yang memutuskan. Dari 2013, terdakwa sering bepergian ke Inggris dan Australia. Itu belum pasti juga, apakah ia benar berwisata atau memang melakukan aktivitas terlarang," katanya.

Yeung Man Fung ditangkap petugas Polda Metro Jaya pada 14 September 2015 atas kepemilikan 520 ribu butir pil ekstasi.

Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat, dalam 52 kantong plastik.

Kuasa hukum terdakwa, Togam Simaringgun, sempat meminta majelis hakim memberi waktu sampai dua pekan ke depan.

Namun, permintaan tersebut ditolak hakim dengan pertimbangan proses persidangan sudah berjalan berlarut dan masih banyak tahapan selanjutnya.

"Maksud kami (meminta waktu lebih panjang) karena banyaknya tuntutan dari jaksa. Kami harus pelajari secara rinci tuntutannya," ujar Togam.

Dari Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, dilaporkan, jaksa Sindu menuntut mati empat terdakwa yang menyimpan 270 kg sabu asal Tiongkok di sebuah gudang di Kota Medan.

Keempat terdakwa itu ialah Jimmy, Lukmansyah, Daud, dan Ayub. Mereka ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 17 Oktober 2015 dengan barang bukti 270 kilogram sabu yang disimpan dalam tabung filter air.

Kuasa hukum keempat terdakwa, Nurwadi, menyebutkan barang bukti dan keterangan terdakwa sudah dimanipulasi oleh penyidik BNN. Selain itu, dia mempermasalahkan barang bukti sabu yang sudah dimusnahkan penyidik.

Sementara itu, dari Bali, Kepala BNN Bali Brigjen Putu Gede Suastawa menjelaskan, dari tes urine di hampir seluruh instansi, terdapat 77 orang yang positif narkoba.

Namun, ia mengakui seluruhnya tidak bisa dijadikan tersangka karena berdasarkan hasil penilaian, semuanya ialah korban.

"Tujuh puluh tujuh klien itu justru menjadi informan dan mereka menjelaskan dapat dari mana, beli di mana, dan seterusnya. Maka kami tidak bisa menjadikan mereka tersangka," ujarnya.

Saat ini, ke-77 orang tersebut sedang menjalani proses rehabilitasi di beberapa titik yang tidak bisa dipulikasi ke masyarakat umum. (DA/PS/OL/LD/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya