POLISI menetapkan sepasang suami istri berinisial Sas dan Sr sebagai tersangka dalam kasus pembuatan dan peredaran minuman keras (miras) oplosan yang merenggut nyawa 20 orang. Tidak hanya korban tewas, tujuh orang lain dalam kondisi kritis akibat menenggak miras oplosan itu. Sebelumnya, korban tewas ialah 17 orang dan 10 orang kritis.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sleman, Ajun Komisaris Yuliyanto, di Sleman, kemarin. Miras produksi suami istri warga Caturtunggal, Sleman, itu diduga terbuat dari alkohol murni yang dicampur dengan air dan perisa buah-buahan untuk memunculkan aroma dan aneka rasa buah. Akibat perbuatan mereka, Sas dan Sr diperiksa di Kantor Polres Sleman.
"Kedua tersangka sempat dibawa ke Polresta Yogyakarta karena korban berasal dari Kota Yogyakarta dan melihat locus delicti mereka menenggak miras. Namun, karena lokasi pembuatan dan penjualan miras oplosan dilakukan di rumah kedua tersangka, mereka diserahkan ke Polres Sleman untuk diperiksa," terang Yuliyanto.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti berupa miras oplosan sudah ada di tangan penyidik Polres Sleman. Untuk melengkapi berkas penyidikan, polisi telah mengirim barang bukti berupa miras oplosan, sisa miras yang telah minum, dan contoh darah korban ke Laboratorium Forensik Cabang Semarang.
"Kami berharap dalam waktu dekat sudah bisa diketahui hasilnya," ujarnya. Di sisi lain, penyidik juga akan memeriksa korban yang masih hidup. Namun, pemeriksaan mendalam belum dapat dilakukan karena mereka masih dalam kondisi kritis.
"Kalau sudah pulih akan kami mintai keterangan untuk memperkuat alat bukti," ungkapnya. Polisi tidak akan menjerat kedua tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana ringan. Sebaliknya, penyidik akan memakai pasal-pasal UU tentang Pangan, UU tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Kesehatan, dan KUHP dengan ancaman paling tinggi 15 tahun penjara.