Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MESKI pihak Universitas Gadjah Mada telah menyatakan kasus dugaan pemerkosaan mahasiswinya, Agni (bukan nama sebenarnya berinisial AN), dinyatakan selesai, kasus tersebut telah bergulir di ranah hukum. Polisi telah melakukan penyidikansetelah ada laporan dari Arif Nurcahyo, yang juga menjabat Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan UGM.
UGM pun akan menyurati Polda DIY terkait kesepakatan damai antara AN, HS, dan UGM yang telah ditandatangani di ruang Rektor UGM, Senin (4/2).
Menanggapi hal tersebut, Dr Paripurna, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, menegaskan, pelaporan tersebut bersifat pribadi.
"Rektor baru mengetahui setelah ada laporan dan memberikan teguran (kepada Arif). Jika sebagai pegawai UGM, tindakan pelaporan harus meminta pertimbangan ke Rektor," kata dia, Selasa (5/2).
Paripurna mengatakan, pelaporan tersebut menjadi hak setiap warga negara. Siapa pun bisa melaporkan kasus ini. Oleh sebab itu, ia menyebut pelaporan tersebut juga menjadi pribadi bersangkutan sehingga UGM tidak akan meminta Arif untuk mencabutnya.
Baca juga: UGM Nyatakan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM Selesai
"Kasus ini bukan delik aduan. Kepolisian pun bisa saja memproses dugaan ini tanpa ada laporan dari pihak mana pun," kata dia.
Atas kesepakatan damai antara AN, HS, dan UGM, pihak UGM akan mengirim surat resmi ke Polda DIY terkait perdamaian tersebut.
"Nalarnya adalah, mana kala para pihak sudah selesai dengan melihat kemanfaatan para pihak maupun kemanfaatan institusional, maka kita yakin polisi akan melakukan penyesuaian-penyesuaian," kata dia.
Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap AN oleh HS terjadi pada Juni 2017 di Pulau Seram, Maluku. Saat itu, korban dan terlapor sama-sama tengah mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN PPM) UGM.
Penyelesaian kasus ini berjalan lama karena kasus ini sensitif sehingga memerlukan aspek kehatian-hatian agar seminimal mungkin dampak psikologis dan dampak-dampak lainnya.
Dikatakan, pihak UGM tidak mendikte ataupun melakukan tekanan. Menurut dia, perlu waktu untuk menyadarkan kedua belah pihak dan harus
melihat sedalam-dalamnya.
"Mendekati dan mengajak bicara dan berhati-hati. Pelan-pelan agar para pihak menyadari dan menyelsaikan dengan baik-baik," pungkas dia. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved