Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kandidat Wali Kota Makassar Tunggu Sikap KPU

Lina Herlina
23/4/2018 19:20
Kandidat Wali Kota Makassar Tunggu Sikap KPU
(Ist)

MAHKAMAH Agung menguatkan putusan Pengagilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dan menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, dalam sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2018.

KPU Kota Makassar pun diminta melaksakan putusan PT TUN untuk membatalkan pasangan calon Mohammad Ramdha Pomanto-Indira Mulyasari (Danny-Indira) sebagai kontestan di Pilkada Makassar.

Menanggapi hal itu, Munafri Arifuddin yang juga calon Wali Kota Makassar rival Danny, mengimbau masyarakat agar menghargai putusan hukum. Apa pun keputusan MA soal sengketa Pilkada Makassar, bagi dia, merupakan bagian dari proses demokrasi.

Ia mengaku menunggu KPU menjalankan putusan PT TUN, seiring keputusan MA menolak kasasi lembaga tersebut.

"Kondusifnya Makassar ada di tangan kita semua. Jadi marilah kita sama-sama menaati ini. Seperti apa nanti keputusan yang terjadi di KPU, kita akan ikuti semua," jelas Munafri di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/4).

Sementara itu, Komisioner KPU Makassar, Rahma Saiyed mengatakan, pihak KPU baru akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kuasa hukum, KPU Provinsi dan Pusat seperti apa keputusan yang akan KPU lakukan memyikapi putusan MA.

"KPU Makassar belum berani mengambil keputusan langsung. Tunggu hasil konsultasi dulu," pungkas Rahma. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya