Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Pertamina Serahkan Barang Bukti Potongan Pipa ke Polda Kaltim

Antara
22/4/2018 18:50
Pertamina Serahkan Barang Bukti Potongan Pipa ke Polda Kaltim
(Ist)

POTONGAN ketiga dari pipa Pertamina yang putus berhasil diangkat ke atas Kapal Barge Crane Base Sea Heaven 2 pada Minggu (22/4). Dengan demikian, total pipa yang diangkat dari bawah laut Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, sepanjang 49 meter, setelah sebelumnya Pertamina telah mengangkat dua potongan pipa yang patas diduga akibat faktor eksternal.

Pengangkatan potongan pipa terakhir berjalan cukup lancar walaupun sempat tertunda karena faktor cuaca dan teknis.

Pipa pertama dengan cutting point E3 (line E1-E3) memiliki ukuran 7 meter dengan berat 3,5 ton berhasil diangkat pada Kamis (19/4) pukul 16.05 Wita. Adapun pada Jumat (20/4) pukul 09.30 Wita, pipa kedua dengan cutting point B3 (line D-B3) memiliki ukuran 18 meter dengan berat 9 ton berhasil diangkat.

Dan terakhir, pipa ketiga sepanjang 24 meter dengan berat 12 ton berada di cutting point A3 (line B3-A3) terangkat pada Minggu (21/4) sekitar pukul 18.00 Wita.

Region Manager Communication and CSR Kalimantan, Yudi Nugraha, mengatakan, pihaknya telah berupaya membantu pihak kepolisian untuk melakukan investigasi, salah satunya melakukan pengangkatan pipa dan menyediakan lokasi pemeriksaan pipa di darat.

Pipa Pertamina yang putus memiliki ketebalan pipa 12,7 mm terbuat dari bahan pipa carbon steel pipe API 5L Grade X42. Kekuatan pipa terhadap tekanan diukur dari safe Maximum Allowable Operating Pressure (MAOP), 1061.42 Psig, sementara operating pressure yang terjadi pada pipa hanya mencapai 170.67 Psig.

Kondisi terakhir pipa dikatakan Yudi sangat baik dan diinspeksi secara berkala. Terakhir kali, inspeksi visual dilakukan pada 10 Desember 2017 oleh diver untuk memeriksa kondisi eksternal pipa, pelindung cathodic, dan titik ketebalan.

Sedangkan inspeksi untuk sertifikasi terakhir dilakukan pada 25 Oktober 2016. Sertifikat kelayakan penggunaan peralatan (SKPP) yang dikeluarkan oleh Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih berlaku hingga 26 Oktober 2019. Serifikasi dilakukan tiga tahun sekali sesuai SKPP Migas.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Kapushidrosal) Laksamana Muda TNI Harjo Susmoro mengatakan Pertamina merupakan korban pada peristiwa patahnya pipa di Teluk Balikpapann setelah Pushidrosal melakukan pencitraan dasar laut di lokasi, tak lama sesudah kejadian.

"Tidak mungkin pipa patah begitu saja. Kalau melihat hasil patahan pipa dan bekas garukan, pasti ada benda keras yang menyebabkan. Asumsi kami, benda keras itu adalah jangkar. Dengan demikian, Pertamina hanya sebagai korban, apalagi pipa yang patah itu telah dilaporkan dan sudah tergambar pada peta," kata Harjo.

Selain menunggu investigasi atas penyebab eksternal atas patahnya pipa tersebut untuk kepentingan hukum, Pertamina dan warga Balikpapan juga menantikan hasil uji laboratorium atas kualitas air Teluk Balikpapan yang sedang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya