Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pengembang Nakal Reklamasi Dipanggil

26/5/2016 06:19
Pengembang Nakal Reklamasi Dipanggil
(MI/Galih Pradipta)

PEMERINTAH c/q Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memanggil PT Muara Wisesa Samudra, pengembang di pulau hasil reklamasi, Pulau G Teluk Jakarta, Kamis (26/5).

Pemanggilan dilakukan untuk mendapatkan keterangan terkait dengan masih ditemukannya aktivitas di kawasan yang telah disegel Kementerian LHK, sejak Rabu (11/5) lalu.

"Berdasarkan pemantauan kami, masih ada aktivitas kendaraan lalu lalang di lokasi tersebut," ucap Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (25/5).

Namun, ungkap Roy, sapaan Rasio, pihaknya tidak menemukan aktivitas terkait reklamasi di Pulau G.

Untuk Pulau C dan D, ditemukan aktivitas, tapi pekerjaan yang dilakukan untuk memenuhi tuntutan pemerintah agar pengembang membuat kanal pemisah pulau sepanjang 100 meter.

"Karena itu, kami akan panggil secara khusus pengembang Pulau G untuk memastikan apa kegiatan mereka di sana," jelas Roy.

Untuk pengawasan yang lebih ketat, Kementerian LHK berencana menaruh 25 lokasi pemantauan di Pulau C, D, dan G.

"Kami juga memantau lewat laut dan darat," janji Roy.

Sementara itu, Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian LHK San Afri Awang dalam kesempatan terpisah menyatakan pemanggilan juga bertujuan meminta keterangan mengenai asal pasir urukan.

Pasalnya, sejak disegel 14 hari lalu, pengembang belum memenuhi salah satu tuntutan yang disyaratkan dalam surat keputusan penyegelan.

"Pengembang Pulau C dan D sudah laporkan ke kami," ucap San Afri.

San Afri menjelaskan, saat ini analisis terhadap dampak lingkungan baru dilakukan terhadap 10 pulau.

Keputusan terhadap langkah di masa depan akan dirapatkan dengan Kemenko Maritim.


Kenyataan di lapangan

PT Kapuk Naga Indah, pengembang di Pulau C dan D, serta PT Muara Wisesa Samudra, pengembang di Pulau G, belum juga menghentikan aktivitas mereka.

Padahal, pemerintah melalui SK No 354/MenLHK/ Setjen/Kum.9/5/2016 memerintahkan semua pengembang di pulau hasil reklamasi harus menghentikan segala kegiatan pembangunan mereka.

Dari pantuan Media Indonesia, di akses jalan layang menuju Pulau C dan D di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, terlihat sejumlah kendaraan mengantre di pos keamanan.

Terlihat wanita muda datang menunjukkan kartu identitasnya.

Ia mengaku sebagai agen pemasaran dari Golf Island yang hendak mengantar calon pembeli melihat unit ruko di pulau hasil reklamasi.

Petugas keamanan pun mengizinkan wanita yang datang dengan Honda Freed putih itu masuk ke lokasi proyek.

Artinya, proses pemasaran properti di atas pulau hasil reklamasi tersebut masih terus berlangsung.

Pembangkangan pengembang terhadap moratorium reklamasi dapat dilihat saat Media Indonesia bersama beberapa wartawan lain datang ke Pulau C dan D melalui jalur laut, Rabu (25/5). (Ric/Nik/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya