Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
WALI KOTA Bogor, Bima Arya Sugiarto 'pasang badan' untuk anak buahnya Hidayat Yuda Priatna, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) yang tersangkut kasus korupsi. Bima Arya mengajukan permohonan perubahan status penahanan Hidayat ke Kejaksaan Negeri Bogor.
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkot Bogor Novy Hasbhy Munawwar, surat permohonan itu sudah diserahkan ke Kejari Bogor, Kamis (7/4) pagi. "Sudah kami serahkan ke Kejari Bogor tadi pagi, sekitarr pukul 10.00 WIB. Tapi itu surat bukan penangguhan penahanan tapi surat permohonan pengalihan atau perubahan status menjadi tahanan kota," kata Novy.
Pihak Kejari Bogor tidak langsung memberikan jawaban atas permohonan Wali Kota Bogor itu. Kejari akan melakukan kajian terlebih dahulu.
Mengenai kasus tersebut, sebelumnya Bima menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kasus yang cukup lama menyita perhatian publik ini segera mendapat kepastian hukum. Bima menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Sekretaris Daerah Kota Bogor, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Bagian Hukum.
Koordinasi dilakukan untuk mementukan langkah-langkah yang diperlukan termasuk memfasilitasi bantuan hukum bagi kepala Dinas UMKM. "Karena sebagai Aparat Sipil Negara dan anggota Korpri, yang bersangkutan dapat difasilitasi pendampingan dan bantuan hukum dari pemerintah daerah," ungkap Bima.
Hidayat ditahan pada Rabu (6/4) sekitar pukul 12.20 WIB karena disangka terlibat dalam kasus dugaan penggelembungan dana pada pengadaan lahan Pasar Jambu Dua. Saat itu, Hidayat menjadi anggota tim pembebas tanah.
Pengadaan lahan itu dilakukan Pemkot Bogor guna program penataan Pedagang Kaki Lila (PKL). Kasus ini mencuat pada saat Pemkot Bogor membebaskan lahan pada 2014 lalu.
Pihak Kejari Bogor mencium ada mark-up dalam pembebasan tanah tersebut. Total anggaran dalam kasus ini sebesar Rp43,1 miliar dengan luas lahan 7.302 meter persegi. Sementara yang disita Kejari sebesar Rp26,9 miliar. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved