Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
BADAN Reserse dan Kriminal Mabes Polri mengungkap perdagangan manusia jaringan Arab Saudi. Polisi menangkap tiga orang pelaku.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Harry Rudolf Nahak menyampaikan ketiga tersangka berinisial S, MA, dan AI. Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda.
Kasus jaringan Arab Saudi ini diungkap di tengah moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah.
Sekitar Agustus 2017, korban direkrut untuk dipekerjakan di Arab Saudi. Tersangka pertama, S, bertugas mengurus dokumen dan medical record di Nusa Tenggara Barat.
"Jadi, korbannya berasal dari NTB dan diurus dan berangkat ke Jakarta," kata Harry di Bareskrim Polri Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (23/4).
Data-data korban kemudian diserahkan ke tersangka kedua bernama MA. Tersangka MA kemudian menyerahkan data kepada AI dari perusahaan PT Kendur Hutama.
"Kemudian M Reza memberikan uang kepada H Sahman di NTB mengurus operasional korban," jelas Harry.
Sesampainya di Jakarta, korban ditampung di PT Kensur Hutama selama dua minggu dan dipindahkan ke rumah Ali Idrus. Kemudian korban diberangkatkan ke Riyadh pada Januari 2018.
"Diberangkatkan dengan menggunakan visa cleaning service," ujar Harry.
Selanjutnya, mereka diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Jeddah. Lantas mendapatkan perlakuan tidak baik oleh majikannya.
"Kemudian (korban) melarikaan diri di KJRI Jeddah. kemudian dipulanhkan KJRI ke Indonesia 3 Maret 2018," ucap Harry.
Selanjutnya, Kementerian Luar Negeri memberi tahu Bareskrim dan melakukan penyelidikan. Setelah data terkumpul penyidik melakukan penangkapan tersangka dan menangkap barang bukti.
"Total dari tiga tersangka sudah memberangkatkan 910 orang," kata Harry.
Atas perbuatannya para tersangka terancam disangkakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (Medcom/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved