Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Sengketa Lahan Karawaci, Warga Ditakut-Takuti Masuk Penjara

Sumantri
23/4/2018 16:55
Sengketa Lahan Karawaci, Warga Ditakut-Takuti Masuk Penjara
(Ilustrasi)

SEKITAR 200 kepala keluarga yang tinggal di RT 3,4,5, RW 05 Jalan Imam Bonjol, Gang Tunas III, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, tepatnya seberang Rumah Sakit Sari Asih, milik keluarga Wali Kota nonaktif Tangerang, Arief R Wismansyah, selama dua tahun terkahir ini, selain hidup terkungkung juga diselimuti rasa ketakutan.

Pasalnya, pada 2016 lalu, datang seorang bernama Hertati Suliarta megklaim bahwa lahan seluas 6.965 meter persegi, yang mereka tempati sejak 1970- an miliknya. Kemudian, selain akses lahan tersebut di pagar besi setinggi 2 meter, juga dijaga ketat oleh para preman yang mengatasnamakan dari salah satu organisasi massa di Banten.

Dan preman-preman yang mengenakan baju hitam-hitam serta mendirikan posko tidak jauh dari gerbang permukiman warga yang dipagar besi, sering mendatangi mereka agar mau meninggalkan tempat tinggal mereka dan menerima uang kerohiman yang ditawarkan oleh Hertati.

Akibatnya, tidak sedikit pula dari mereka yang menerima, tawaran tersebut karena merasa takut.

"Saya juga sering didatangi. Mereka selalu bilang terima saja tawaran itu, daripada nantinya masuk penjara dan tidak menerima apa-apa," kata Thio Liang Seng, 55, yang tinggal di daerah tersebut sejak puluhan tahun lalu.

Ia mengaku akan tetap bertahan di lokasi tersebut hingga akhir hayatnya. Karena selain lahan itu pemberian dari orangtuanya, ia juga mengantongi girik atas lahan tersebut. Bahkan, tiap tahun ia membayar Pajak Bumi dan Bangunan kepada Pemkot Tangerang.

Karena itu, Thio merasa heran, kenapa tiba-tiba datang seseorang (Hertati Suliarta) yang mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Bahkan, ketika kasus itu masih berproses di ranah hukum sudah berani memagarnya.

Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang enggan menjelaskan atas status lahan tersebut. Alasannya karena sedang dalam proses hukum.

"Kami tidak boleh menjelaskan apa-apa soal lahan itu, karena kasus dalam proses hukum," kata Soleh, seorang petugas di BPN Kota Tangerang.

Yoni, Kuasa Hukum Hertati Suliarta, mengatakan, pihaknya memagar lahan tersebut karena lahan itu memang milik kliennya.

"Itu memang hak kami, sehingga kami berhak untuk memagarnya," kata Yoni singkat.

"Ibarat itu lahan atau rumah Anda yang tiba-tiba diaku oleh seseorang. Mau dipagar atau tidak itu hak Anda. Apalagi, tuntutan mereka di Pengadilan Negeri Tangerang sudah ditolak," lanjut Yoni seraya menghentikan pembicarannya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya