Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Anies Hapus LPJ Dana Ketua RT/RW

Mal/J-1
06/12/2017 06:41
Anies Hapus LPJ Dana Ketua RT/RW
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan berencana akan menghapus laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional yang diberikan kepada pengurus RT/RW mulai 2018. Alasannya, Anies ingin para pengurus RT/RW lebih fokus melayani warga ketimbang mengurus persoalan administrasi seperti LPJ.

“Kami ingin ketua RT/RW bisa lebih fokus pada pelayanan daripada admi­nistratif,” ujar Anies di a­cara pertemuan dengan para pengurus RT/RW se-Jakarta Pusat di Gedung Pertemuan Pertamina, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kemarin.

Pernyataan Anies menjawab keluhan yang disampaikan beberapa ketua RT dan RW dalam sesi tanya jawab di acara tersebut. Ketua RW 04 Campaka Baru, Abdul Rahman, misalnya, mengeluhkan LPJ yang diwajibkan pemerintah sebelumnya membuat repot. Dia mendesak LPJ RT/RW dihapuskan.

“Masalah pelaporan ini sangat tidak jelas metode laporan pertanggungjawabannya. Ini yang membuat kami terpaksa harus berbohong ke pemerintah. Saya minta pelaporan dihapuskan, kembali seperti ke zaman Foke (Fauzi Bowo),” ujar Abdul Rahman, salah satu pengurus RT/RW.

Anies menuturkan menjadi pengurus RT/RW merupakan pekerjaan sosial yang menghabiskan banyak waktu. Karena itu, ia tak ingin membebani para pengurus dengan kewajiban membuat LPJ dana operasional.

“Biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan mereka itu langsung diberikan dalam bentuk pembebasan. Mereka bisa mengelola sendiri sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan,” kata Anies.

Anies meyakini dana operasional itu tidak akan disalahgunakan karena penggunaannya diawasi langsung oleh warga.

Untuk 2018, setiap ketua RT akan menerima dana ope­rasional sebesar Rp2 juta tiap bulannya. Sementara itu, ketua RW akan menerima dana operasional Rp2,5 juta per bulan.

Besaran dana operasional di 2018 itu naik ketimbang 2017, Rp1,5 juta per bulan untuk ketua RT dan Rp2 juta untuk ketua RW.

Tidak mendidik

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1197 Tahun 2017 tentang Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT/RW, LPJ harus dibuat tiga bulan sekali. LPJ itu berisi laporan penggunaan dana operasional RT/RW tiap bulannya. LPJ itu juga menjadi syarat agar dana operasional di triwulan berikutnya bisa dicairkan.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan DKI Jakarta Bambang Sugiyono mengatakan pergub itu harus direvisi jika LPJ dihapuskan. Namun, yang pasti, jelas dia, hal itu harus disetujui terlebih dahulu oleh DPRD DKI Jakarta.

“Jadi kita sudah mengirimkan surat ke DPRD kalau tahun depan akan ada revisi pergub karena ada aspirasi warga seperti itu. Harus se­persetujuan DPRD,” ujarnya.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan kebijakan itu selain membuat penggunaan dana operasional RT/RW rawan di­selewengkan juga dinilai tidak mendidik.

“Ini bahaya, bisa jadi celah penyalahgunaan dan tentu tidak mendidik. Pengurus RT/RW itu beragam latar belakang pendidikannya di tiap wilayah, harusnya ditekankan bagaimana mempertanggungjawabkan dana operasional yang telah diberikan,” jelas Trubus. (Mal/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya