Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
POLISI masih terkendala masalah teknis untuk menelusuri keterlibatan perempuan di bawah umur yang menjadi mitra Nikahsirri.com. "Untuk yang mitra, kemarin kami belum bisa membuka (situs) karena kita masih ada kerusakan jaringan dari akun itu (Nikahsirri.com), bukan jaringan dari wi-fi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (28/9). Nikahsirri.com mencantumkan syarat batas usia perempuan untuk menjadi mitra ialah 14 tahun. Polisi perlu menelusuri jaringan itu untuk mengetahui kategori akun mitra.
"Makanya kita akan koreksi dengan tersangkanya, dia kan mempunyai domainnya, biar kita buka dan mengetahui dari mana kategori-kategori atau statisik yang ada di dalam situs," jelas Argo. Argo pun menjelaskan jumlah klien sudah bertambah dari yang tercatat sebelumnya yakni 2.700 akun. "Dibuka kemarin jumlah bertambah jadi 5.670," ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Darmayanti Lubis meminta pendiri situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi, dihukum seberat-beratnya. Menurutnya, nikah siri dan lelang perawan yang dipromosikan situs itu ialah ancaman terhadap perempuan dan bentuk kekerasan terhadap mereka.
"Orang dengan kemampuan teknologi seperti ini tapi dimanfaatkan dalam hal negatif perlu dihukum seberat-beratnya. Situs ini ancaman dari sisi teknologi," ujar Darmayanti di Tomohon, Sulawesi Utara, Kamis (28/9. Ia meminta DPR mengatur ancaman kekerasan via teknologi ke dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. "Perlu ada yang mengaturnya dan sanksi yang tegas," imbuhnya. Darmayanti mengatakan DPD RI punya peran penting karena banyak pengguna situs Nikahsirri.com berasal dari daerah. "Teman-teman di DPD nanti saya minta untuk evaluasi atau kunjungan kerja di daerah untuk mencari tahu kondisi di lapangan," tandasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved