Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Peluang Uang Kembali Kecil

Nicky Aulia Widadio [email protected]
17/8/2017 07:29
Peluang Uang Kembali Kecil
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PERUSAHAAN biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata (PT First Tra­vel) diperkirakan sudah tidak mampu lagi mengembalikan dana para jemaah yang sudah menyetorkan pembayaran berangkat umrah. “Jadi mereka itu sudah tidak mampu lagi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Selasa (15/8). Sejauh ini, pihaknya hanya menemukan dana sejumlah Rp1,3 juta yang berasal dari delapan rekening pelaku, Andika Surachman dan Desvitasari Hasibuan, pasangan suami-istri selaku pemilik sekaligus pengelola perusahaan tersebut.

“Saldonya kurang lebih cuma Rp1,3 juta. Saya belum bisa jawab aliran dana di rekening itu ke mana saja,” kata Herry. Pihaknya berencana mene­lusuri aliran dana tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari hasil investigasi, kata Herry, kedua pelaku telah mere­krut 1.000 agen, dengan 500 agen di antara mereka ialah agen yang aktif mencari jemaah. Murahnya biaya perjalanan umrah yang ditawarkan membuat perusahaan tersebut berhasil menggaet banyak peminat. Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per jemaah, paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta, sedangkan paket VIP dengan harga Rp54 juta.

“Animo masyarakat cukup besar,” kata Herry. Sedikitnya ada 70 ribu calon jemaah yang telah membayar biaya umrah. Namun, hanya 35 ribu jemaah yang bisa dibe­rangkatkan. Bareskrim memperkirakan kerugian yang diderita para jemaah atas kasus itu mencapai Rp550 miliar.

Crisis center
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menambahkan pihaknya tak berwenang untuk mengembalikan dana para jemaah itu. Pihaknya bersama Kementerian Agama hanya bisa membentuk crisis center guna menampung keluhan dari para jemaah. “Itu (pengembalian aset) bukan tanggung jawab Polri. Polri mencari siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana lalu ditelusuri aliran dananya ke mana, berapa anggaran dana yang sudah lari,” kata Ari Dono di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (15/8).

Polri bersama Kementerian Agama, sambungnya, telah menggelar rapat untuk membentuk crisis center. Segala keluhan jemaah terkait dengan kasus itu akan ditampung melalui crisis center. Dalam hal ini, Polri berperan sebagai penyuplai data dan informasi. “Pengaduan-pengaduan dari masyarakat apa yang sudah dia miliki, hak apa yang dia harapkan, kita akumulasikan di situ,” tambahnya.

Sejauh ini polisi belum bisa menyimpulkan secara utuh ke mana perginya aliran dana milik PT First Travel. Sejumlah aset telah disita penyidik, antara lain berupa rumah, tanah, dan mobil. “Baru sebagian saja yang dikumpulkan,” kata Ari. Menurut Ari, kedua tersangka masih dalam keadaan syok dan mengaku tak ingat ke mana saja perginya dana PT First Travel. Mengenai isu bahwa dana First Travel turut diinvestasikan ke Koperasi Pandawa Group, Ari menyebut masih mendalaminya. (Ant/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya