VISI DAN MISI PRESIDEN

Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan nilai dan semangat gotong royong

01

Peningkatan kualitas manusia Indonesia

02

Struktur ekonomi yang produkif & berdaya saing

03

Pembangunan yang merata & berkeadilan

04

Mencapai lingkungan hidup berkelanjutan

05

Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa

06

Penegakan sistem hukum yg bebas korupsi, bermartabat & terpercaya

07

Perlindungan bagi segenap bangsa & memberikan rasa aman pada seluruh warga

08

Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif & terpercaya

09

Sinergi pemerintahan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan

TEMA RPJMN 2020-2024

“Indonesia Berpenghasilan Menengah-Tinggi yang Sejahtera, Adil dan Berkesinambungan”

7 Agenda Pembangunan Nasional :

  • Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan
  • Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan
  • Meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing
  • Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan
  • Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar
  • Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim
  • Memperkuat stabilitas Polhuhankam dan transformasi pelayanan publik

ARAH KEBIJAKAN & STRATEGI NASIONAL

  • Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan
  • Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan
  • Meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing
  • Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan
  • Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar
  • Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim
  • Memperkuat stabilitas Polhuhankam dan transformasi pelayanan publik

PENGERTIAN REHABILITASI SOSIAL

Bardasarkan: UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)

ahensi Proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

Tujuan :

  • Memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

PENGERTIAN ATENSI

Bardasarkan: Permensos No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permensos No 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

ahensi Adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas

Tujuan :

Pelaksanaan ATENSI bertujuan untuk mencapai Keberfungsian Sosial individu, keluarga, dan komunitas dalam:

  • Memenuhi kebutuhan dan hak dasar;
  • Melaksanakan tugas dan peranan sosial; dan
  • Mengatasi masalah dalam kehidupan.

Mekanisme Pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)

26 PPKS Prioritas Sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial


Dasar Hukum:
• UU No. 11 tahun 2009 Kesejahteraa Sosial (Pasal 5)

  • Kemiskinan

    • 1. Fakir miskin
    • 2. Perempuan rawan sosial ekonomi
    • 3. Gelandangan
    • 4. Pengemis
    • 5. Anak jalanan
    • 6. Pemulung

  • Ketelantaran

    • 7. Balita telantar
    • 8. Anak telantar (u usia 6-17 tahun)
    • 9. Penduduk lanjut usia telantar 60+

  • Disabilitas

    • 10. Anak dengan diabilitas
    • 11. Penduduk dengan diabilitas usia 18+

  • Keterpencilan

    • 12. Komunitas adat terpencil

  • Ketunaan Sosial & Penyimpangan Perilaku

    • 13. Anak berhadapan dengan hukum
    • 14. Anak memerlukan perlindungan khusus lainnya
    • 15. Orang dengan HIV/AID
    • 16. Kelompok minoritas
    • 17. Bekas Warga Binaan LP (Eks Napi)
    • 18. Keluarga bermasalah sosial psikologi
    • 19. Korban Napza

  • Korban bencana

    • 20. Korban bencana alam
    • 21. Korban bencana sosial

  • Ketunaan Sosial & Penyimpangan Perilaku

    • 22. Anak korban tindak kekerasan
    • 23. Korban tindak kekerasan (usia 18)
    • 24. Wanita tuna susila
    • 25. Korban trafficking
    • 26. Pekerja migran bermasalah

UNIT PELAKSANA TEKNIS

Aceh

Sentra "Daarussadah" di Aceh Besar

Sumatera Utara

Sentra "Bahagia" di Medan
Sentra "Insyaf" di Medan

Riau

Sentra "Abiseka" di Pekanbaru

Jambi

Sentra "Alyatama" di Jambi

Bengkulu

Sentra "Dharma Guna" di Bengkulu

Sumatera Selatan

Sentra "Budi Perkasa" di Palembang

DKI Jakarta

Sentra "Mulya Jaya" di Jakarta
Sentra "Handayani" di Jakarta

Jawa Barat

Sentra "Wyata Guna" di Bandung
Sentra "Abiyoso" di Cimahi
Sentra Terpadu "Inten Suweno" di Bogor
Sentra "Pangudi Luhur" di Bekasi
Sentra "Galih Pakuan" di Bekasi
Sentra "Phalamartha" di Sukabumi

Jawa Tengah

Sentra Terpadu "Prof. Dr. Soeharso" di Surakarta
Sentra Terpadu "Kartini" di Temanggung
Sentra "Antasena" di Magelang
Sentra "Margo Laras" di Pati
Sentra "Satria" di Baturaden

Kalimantan Selatan

Sentra "Budi Luhur" di Banjar Baru

Bali

Sentra "Mahatmiya" di Bali

Nusa Tenggara Barat

Sentra "Paramita" di Mataram

Nusa Tenggara Timur

Sentra "Efata" di Kupang

Sulawesi Utara

Sentra "Tumou Tou" di Manado

Sulawesi Tengah

Sentra "Nipotowe" di Palu

Sulawesi Tenggara

Sentra "Meohai" di Kendari

Sulawesi Selatan

Sentra "Gau Mabaji" di Gowa
Sentra "Wirajaya" di Makasara
Sentra "Pangurangi" di Takalar

Maluku Utara

Sentra "Wasana Bahagia" di Ternate

PENYALURAN ALAT BANTU DISABILITAS

PM Atensi Kewirausahaan - Graduasi

KORBAN TPPO BERDASARKAN ASAL PROVINSI

KORBAN TPPO BERDASARKAN KAB/KOTA

Informasi

BERITA TERBARU

STIS Bogor Raih Kategori Sangat Baik sebagai Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) telah selesai melaksanakan ...

IKK Kemensos Tahun 2023 Raih Predikat Unggul Buah dari Praktik Baik

INDEKS Kualitas Kebijakan (IKK) Kementerian Sosial (Kemensos) meningkat berkat adanya praktik baik atas pengelolaan kebijakan publik terhadap Permensos ...

Sentra Budi Perkasa Palembang Kategori Unit Kerja Pelayanan Sabet Predikat Menuju WBK dari Kemen PAN RB

Salah satu upaya pemerintah mencapai good governance, melakukan pembaruan serta perubahan ...

TARGET ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL (ATENSI) 2024

Anggaran Rp.2.499.703.297.000

ATENSI bagi Penyandang Disabilitas

Target : 58.300 orang
Anggaran : Rp 214.819.127.000

ATENSI bagi Lanjut Usia

Target : 32.604 orang
Anggaran : Rp 119.417.260.000

ATENSI bagi Korban Bencana dan Kedaruratan

Target : 25.610 orang
Anggaran : Rp 115.106.702.000
**Korban Bencana dan Kedaruratan meliputi Korban bencana dan Kelompok Rentan

ATENSI bagi Anak

Target : 38.400 anak
Anggaran : Rp 130.057.672.000

LITERASI khusus bagi disabilitas

Target : 60.000 Unit
Anggaran : Rp 4.370.400.000

Alat Bantu Aksesibiltas bagi Penyadang Disabilitas

Target : 31 Satker
Anggaran : Rp 50.762.543.000

Atensi YAPI
Target : 378.755 orang
Anggaran : Rp 454.506.000.000
Atensi YAPI
Target : 378.755 orang
Anggaran : Rp 454.506.000.000
Atensi YAPI
Target : 378.755 orang
Anggaran : Rp 454.506.000.000