Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Lahan Moratorium Bertambah

26/5/2016 05:35
Lahan Moratorium Bertambah
(MI/M.Irfan)

REVISI X atas peta indikatif penundaan pemberian izin baru (PIPPIB revisi X) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menunjukkan penambahan seluas 191.706 hektare (ha) areal yang pemberian izinnya ditunda. Pada revisi X itu, luas areal yang terkena moratorium menjadi 65.277.819 ha. Sementara itu, pada revisi IX, luas lahan yang dimoratorium 65.086.113 ha.

Hal itu terungkap pada peluncuran PIPPIB revisi X di Gedung Kementerian LHK, Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (25/5).

‘‘Saya sangat sayangkan bila PIPPIB, sudah 5 tahun, masih juga dipandang salah,” ujar Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK San Afri Awang, dalam konferensi pers Kementerian LHK tentang PIPPIB.

Yuyu Rahayu, Sekdirjen Planologi Tata Lingkungan LHK, mengakui memang masih harus ada perbaikan pemberlakuan moratorium. Di samping itu, moratorium juga sudah berguna menahan laju pelepasan lahan.

“Begini, ada moratorium primer dan gambut. Luas lahan yang dimoratorium seluas 65 juta ha, sehingga masih ada sisa 55 juta ha
dari luas (total) hutan (Indonesia).

Ternyata ada lahan yang sudah memiliki perizinan seluas 34 ha dan sekitar 22 juta ha belum berizin. Maka masih keluar izinnya,” jelas Yuyu. Luas hutan Indonesia sekitar 120 juta ha.

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kementerian LHK Ruandha Sugardiman menambahkan bahwa Kementerian LHK akan mempersiapkan peraturan menteri untuk pemanfaatan kawasan hutan yang tidak produktif lagi.

Hal itu sebagai upaya perbaikan tata kelola. Dengan begitu, moratorium yang bukan dari kawasan hutan lindung akan diproses menjadi hutan lindung.

“Sehingga pada sejumlah kawasan moratorium yang merupakan hutan produksi (HP), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan produksi yang dikonversikan (HPK) akan diproses menjadi hutan lindung,” tukas Ruandha.


Masih beri izin

Di lain hal, beberapa NGO menilai bahwa moratorium perizinan atau PIPPIB sampai hari ini tidak mengurangi pelepasan lahan hutan
Indonesia. Direktur Program Sustainable Development Governance Partnership Dewi Rizki menyampaikan bahwa perpanjangan instruksi presiden mengenai moratorium perizinan hutan dan lahan gambut sejak 2013 ternyata tidak mengurangi jumlah pemberian izin baru pelepasan konversi lahan hutan.

Hasil analisis Walhi dan kemitraan tersebut terkait dengan kebijakan itu, sejak 2007 hingga 2013, masih terjadi peningkatan pemberian izin hutan tanaman industri (HTI) pada 2011 hingga 2013. “Dari 10 juta ha izin lahan pada 2011, meluas menjadi 12 juta pada
2013. Pemberian izin HTI terjadi peningkatan, pemberian izin pinjam pakai lahan hutan dari 30 ribu ha selama 2011, menjadi 90 ribu ha lahan pada 2013. Peningkatan pemberian izin pelepasan lahan dalam masa moratorium mengakibatkan terjadinya penurunan luasan areal hutan yang dimoratorium seluas 4 juta ha,” ujarnya dalam diskusi penguatan kebijakan moratorium lahan hutan,Rabu (25/5).

Data itu disangkal Awang. Awang menegaskan areal yang masuk PIPPIB/moratorium ialah betul-betul kawasan yang memang tidak memiliki izin dari pemerintah. PIPPIB sudah dimulai sejak 2011 dan diperbarui setiap enam bulan. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya