Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
REKOMENDASI untuk menghindari hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak kembali disuarakan.
Kali ini oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).
Menurut ICMI, berdasarkan rekomendasi Menkes dan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia, kebiri memberi efek panjang secara medis, psikologis, kejiwaan, dan sosial bagi yang dihukum.
"Kami sangat prihatin dengan kondisi moral bangsa kita saat ini yang sangat merosot yang ditandai dengan maraknya kejahatan seksual pada anak-anak," tambah Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astuti Bukhari, Kamis (19/5) di Jakarta.
Sri malah mendesak pemerintah untuk menjatuhkan hukuman mati.
"Hukuman mati ialah hukuman setimpal bagi pelaku kejahatan seksual khususnya pada anak."
Pada saat yang sama, Andi Yuliani Paris, Ketua Koordinator ICMI Bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Remaja, mengatakan fenomena pemerkosaan massal pada anak dan mengakibatkan kematian atau pemerkosaan pada 58 anak dan lain-lainnya ialah peristiwa luar biasa yang menggambarkan kerusakan moral bangsa.
"Peristiwa ini sangat luar biasa yang mencabik-cabik nurani dan akal sehat kita."
Segera ditandatangani
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Revisi Kedua Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tinggal ditandatangani.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Menteri Hukum dan HAM. Menurut konfirmasinya, perppu sudah berada di Mensesneg. Proses harmonisasi dengan kementerian lembaga juga sudah sehingga tinggal menunggu tanda tangan Presiden," ujarnya di Kantor Wantimpres, kemarin.
Perppu yang mencantumkan tambahan kebiri kimia sesungguhnya merupakan perincian dari pemberatan dan penambahan hukuman bagi pelaku pedofil dari Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Fakta bahwa Indonesia belum pernah melakukan (kebiri kimia) membuat efektifitasnya belum dapat diperkirakan.
Namun, Khofifah meminta pihak-pihak yang tidak setuju untuk melihat negara yang sudah memberlakukan tambahan hukuman dan pemberatan seperti di Korea Selatan, beberapa negara bagian di AS, Australia, Jerman, Inggris; dan Filipina dengan hukuman seumur hidup dan mati; serta Arab Saudi yang memberlakukan hukuman mati pada pemberatan.
"Bila pelaku merupakan anak-anak, sejauh yang saya konfirmasi kepada Menkum dan HAM kemarin sore, tetap menggunakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Di dalamnya tercantum hukuman maksimal anak-anak separuh dari hukuman maksimum orang dewasa. Pemberatan dan penambah-an hukuman tidak berlaku bagi pelaku anak-anak," jelas Khofifah.
Dari Bengkulu, tujuh pemerkosa Yy, 14, dipindahkan ke LP Khusus Anak Klas IIA Bentiring, Bengkulu, untuk untuk menjalani hukuman selama 10 tahun.
"LP Curup tidak layak untuk tujuh narapidana pemerkosa dan pembunuh Yy karena masih di bawah umur sehingga diputuskan untuk dipindahkan ke LP khusus anak agar tidak dicampurkan dengan narapidana dewasa," kata Kepala LP Khusus Anak Kelas IIA Bentiring, Bengkulu, FA Widyo.
Sementara itu, untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual, aparat Polsek Taman Sidoarjo merazia telepon seluler siswa di SMA 1 Taman. (Mlt/MY/HS/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved