Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Tata Kelola Hutan Diakui

Richaldo Y Hariandja
14/5/2016 09:10
Tata Kelola Hutan Diakui
(MI/Galih Pradipta)

DIAKUINYA sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) di Indonesia menjadi pertanda bahwa tata kelola kehutanan di Indonesia diakui Uni Eropa (UE).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan SVLK merupakan syarat untuk mendapatkan lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT), atau Penegakan Hukum, Tata Kelola, dan Perdagangan Bidang Kehutanan, yang diakui pula oleh UE.

Pasalnya, dengan hanya bermodalkan SVLK, dipastikan produk kayu olahan yang keluar dari Indonesia ialah kayu legal.

"Kita sudah perjuangkan ini dari 2003. Dengan demikian, kita bisa pastikan kalau kayu kita yang keluar ialah yang legal," terang Siti saat dihubungi, Jumat (13/5).

Siti memastikan, jika ada kayu ilegal keluar Indonesia, malingnya berasal dari luar negeri.

Selain itu, SVLK yang diawasi pula oleh pengawas independen turut memastikan kayu berasal dari produksi hutan yang lestari.

"Selain jaminan legalitas kayu, SVLK juga menjadi martabat bangsa saat ini."

Indonesia mendapatkan lisensi FLEGT bagi semua ekspor produk kayu Indonesia ke 28 negara di UE. Dengan demikian, semua produk kayu Indonesia bisa masuk ke UE melalui jalur hijau tanpa biaya asalkan memiliki SVLK.

Akan tetapi, masih ada pekerjaan dalam negeri untuk memastikan agar konsumen dan produsen dalam negeri menggunakan produk kayu yang berasal dari pengelolaan hutan lestari.

"Meskipun untuk semua pembelian dan lelang mebel yang menggunakan APBN sudah disyaratkan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) agar memiliki SVLK," ucap Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian LHK Pu-tera Parthama saat ditemui selepas konferensi pers FLEGT Pertama di Dunia, di Jakarta, Kamis (12/5).

Meskipun demikian, lanjut Pu-tera, pengawasan terhadap produksi dalam negeri juga akan dilakukan untuk memastikan produksi hutan yang tetap lestari.

Untuk itu, tetap akan diadakan evaluasi perizinan kepada para produsen.

Akan tetapi, hingga saat ini belum ada peraturan yang dapat memberikan sanksi kepada konsumen yang membeli dan menerima kayu ilegal.


Berharap konsistensi UE

Lisensi FLEGT dari UE didapat saat Presiden RI Joko Widodo bertemu Presiden UE Jean-Claude Juncker di Brussels, Belgia, 21 April 2016.

Keduanya sepakat untuk segera memulai skema perdagangan kayu legal dalam rangka membasmi pembalakan liar dan meningkatkan perdagangan kayu legal melalui lisensi FLEGT.

Menlu Retno LP Marsudi akan memastikan negara-negara UE yang menjadi pasar ekspor produk kayu Indonesia tetap konsisten menerapkan legalitas produk kayu yang masuk ke negara mereka.

"Karena kalau negara tujuan ekspor masih menerima kayu ilegal, manfaat dari SVLK dan FLEGT tidak ada."

Menteri Perdagangan Thomas Lembong menilai, lewat SVLK yang telah dibangun lebih dari 13 tahun, kepercayaan pasar terhadap produksi kayu Indonesia pun turut terbangun.

"Dengan kerja sama ini kita meningkatkan standar kehutanan dan hasil mebel kayu kita." (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya