Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PEMERINTAH baru saja merampungkan lima peta indikatif kawasan hidrologi gambut (KHG). Pemetaan itu penting untuk penetapan kawasan lindung, kawasan budi daya, juga tata kelola perairan gambut untuk mencegah kebakaran. Langkah pemetaan akan terus dilakukan secara bertahap mengingat ada total 651 KHG di Indonesia.
Penyusunan peta itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut (PP Gambut). PP itu mewajibkan luasan kawasan lindung minimal 30% dari total luasan KHG. Pengukurannya dimulai dari area gambut yang memiliki kedalaman minimal 3 meter.
“Nantinya, peta indikatif tersebut akan dijadikan produk penetapan oleh menteri setelah melewati serangkaian validasi dan masukan dari masyarakat maupun pemegang izin,” terang Direktur Pengendalian Kerusakan Gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wahyu Indraningsih di Jakarta, Rabu (23/3).
Kelima peta tersebut terdiri atas KHG Sungai Kampar-Sungai Saung, KHG Sungai Gaung-Sungai Batang Tuaka, KHG Pulau Tebing Tinggi, dan KHG Pulau Bengkalis. Keempat KHG itu berada di Riau. Satu peta lainnya ialah KHG Sungai Kapuas-Sungai Terentang yang ada di Kalimantan Barat.
Peta indikatif KHG itu, lanjut Indraningsih, diharapkan dapat dijadikan acuan pengelolaan lahan gambut di daerah tersebut. Selama ini, kekeliruan dalam pengelolaan lahan gambut telah menyebabkan lahan itu mudah terbakar.
Pada kesempatan sama, Kepala Seksi Fungsi Inventarisasi KHG Kementerian LHK Heri Heriawan menjelaskan pemetaan terhadap lima KHG itu diselesaikan hanya dalam waktu tiga bulan. Menurutnya, saat ini pemerintah masih fokus memvalidasi lima KHG tersebut agar nantinya bisa ditetapkan menteri LHK. “Perjalannya memang masih panjang. Masih ada rangkaian yang harus kami lewati,” tutup Heri. (Ric/H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved